Menuju konten utama

PAN: Menag Yaqut Tak Bijak Samakan Gonggongan Anjing dan Toa Masjid

Saleh Daulay sarankan Menag Yaqut berdialog dengan tokoh agama untuk meluruskan persoalan ini.

PAN: Menag Yaqut Tak Bijak Samakan Gonggongan Anjing dan Toa Masjid
Ilustrasi Toa Masjid. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak arif dan bijaksana, karena telah menganalogikan gonggongan anjing untuk suara alat pengeras masjid.

"Menteri agama sangat tidak bijak. Dia perlu bicara dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan Islam terkait masalah ini. Dialog dengan tokoh-tokoh agama ini sangat perlu untuk meluruskan apa yang sedang terjadi saat ini," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menyarankan agar hal-hal yang telah membudaya di masyarakat tidak dipersoalkan. Ia khawatir akan timbul masalah besar jika diungkit.

"Kenapa mesti ada surat edaran Menteri Agama untuk mengatur volume suara azan? Bukankah tanpa ada surat edaran itu, kehidupan di masyarakat tenang-tenang saja?" ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut menerbitkan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk menghormati keberagaman. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Ia meminta volume dari alat pengeras suara maksimal hanya 100 desibel dan hanya dipergunakan dengan menyesuaikan sebelum atau sesudah azan.

Tujuan surat edaran tersebut untuk menjaga keharmonisan bertetangga antara muslim dan non-muslim. Namun ia menggunakan analogi atau persamaan gonggongan anjing untuk menggambarkan suara pengeras masjid yang mengganggu lingkungan masyarakat.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujarnya.

Pernyataan Gus Yaqut menuai kontroversi. Sejurus kemudian Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi pernyataan tersebut.

"Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” ucap Plt Karo HDI Kemenag, Thobib Al-Asyhar.

Baca juga artikel terkait ATURAN TOA MASJID atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky