Menuju konten utama

Palmerah Macet, Kemenhub Buka Opsi Lahan DPR untuk Shelter Ojol

Kemenhub membuka opsi menggunakan lahan kompleks DPR untuk membangun pangkalan atau shelter bagi ojek online (ojol) untuk mengatasi kemacetan di area sekitar stasiun Palmerah, Jakarta Selatan.

Palmerah Macet, Kemenhub Buka Opsi Lahan DPR untuk Shelter Ojol
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di shelter kawasan Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Kementerian Perhubungan membuka opsi untuk menggunakan lahan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membangun pangkalan atau shelter bagi ojek online (ojol). Opsi ini muncul sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di area sekitar stasiun Palmerah, Jakarta Selatan.

“Di Palmerah lahannya terbatas. Kami diskusi dengan PT KAI. Lahan belum bisa digunakan. Paling mungkin di arah Pondok Indah, lahan DPR salah satu lahannya membuat shelter di [dekat] DPR,” ucap Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub pada Kamis (29/8/2019).

Yani mengatakan saat ini opsi menggunakan lahan kompleks parlemen masih sebatas usulan. Ia menyebutkan belum ada pembicaraan yang dilakukan karena di area itu, lahan memang cukup terbatas.

“Kalau dengan DPR saya nunggu dulu. Belum. Menunggu infrastruktur,” ucap Yani.

Di samping Palmerah, ia menyebutkan Kemenhub juga mendapat masukan untuk memperhatikan lokasi lain yang sering mengalami penumpukan pengemudi ojol. Misalnya, Stasiun Djuanda dan Stasiun Gondangdia.

Akibat keterbatasan lahan ini, Yani mengatakan masih ada sejumlah opsi lain untuk mengatasi masalah keterbatasan area untuk ojol yang menunggu pelanggan. Ia menyebutkan penggunaan parkir bertingkat dapat dicoba untuk menjadi shelter yang mampu menampung jumlah motor dalam jumlah besar.

“Bisa juga dikembangkan penggunaan parkir bertingkat. Kerja sama pihak ketiga menyiapkan shelter berteknologi struktur bangunan bertingkat. Mungkin gak, tapi tetap membutuhkan lahan,” ucap Yani.

Soal shelter bagi ojol diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ketersediaan shelter ini menjadi tanggung jawab penyedia layanan ride hailing atau aplikator. Namun, aplikator diperkenankan pemerintah juga untuk bekerja sama secara bisnis seperti pengelola mal.

Baca juga artikel terkait KEMACETAN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri