Menuju konten utama

Pakar Hukum Sebut Ada 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Permulaan

Menurut Romli, informasi itu didapatkannya saat bertemu dengan mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki.

Pakar Hukum Sebut Ada 36 Tersangka KPK Tanpa Bukti Permulaan
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan ada 36 orang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa bukti permulaan yang kuat. Temuan itu didapatkannya saat berbincang dengan mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki.

"Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level polsek saja tidak begini," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket DPR RI terkait KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Menurut Romli, informasi itu didapatkannya saat bertemu dengan Ruki dan disaksikan oleh beberapa pimpinan KPK lainnya, seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan salah seorang direktur KPK Warih Sadono.

Ia menambahkan berbagai masalah pun muncul setelah pertemuannya dengan sejumlah mantan pimpinan KPK saat itu, termasuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Saat itu, Romli mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pendapat dalam mengatasi masalah yang menimpa pimpinan KPK.

"Saya datang, dan menyatakan secara undang-undang kalau tersangka harus diberhentikan," ujarnya.

Baca juga: Rumitnya Menghentikan Pansus Hak Angket KPK

Setelah itu, menurut Romli, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK. Romli pun mengatakan kepada Ruki bahwa ada banyak masalah di KPK, sehingga dirinya meminta Ruki untuk melacak pekerjaan KPK.

Saat itu, menurut Romli, Ruki pun memanggilnya dan menceritakan mengenai ada 36 orang yang ditetapkan menjadi tersangka KPK tanpa bukti permulaan yang kuat.

36 orang itu, kata Romli, harus terpaksa menjalani proses hukum di pengadilan karena KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap untuk Hadapi Pansus Hak Angket

"Semangat membentuk KPK itu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional. Saya tidak tahu nasib 36 orang itu," ujar dia dikutip dari Antara.

Untuk itu, ia menyarankan kepada Pansus Hak Angket KPK agar memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk ikut bersaksi.

Terkait dengan pernyataannya ini, Romli mengaku tidak berniat menghancurkan dan membubarkan KPK.

"Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto