Menuju konten utama

Pabrik Semen Rembang Diminta Beroperasi pada 2017

Persoalan pabrik semen di Rembang menurut anggota DPR bukan semata-mata isu lingkungan hidup, melainkan terdapat aspek ekonomi dan bisnis. Jika Semen Indonesia di Rembang tidak beroperasi, negara akan mengalami kerugian yang mencapai nilai sekitar Rp5 triliun.

Pabrik Semen Rembang Diminta Beroperasi pada 2017
Ilustrasi. Suasana aktivitas pekerja di Pabrik Semen Gresik, Tuban, Jawa Timur milik PT Semen Indonesia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Terkait proses hukum Semen Indonesia di Rembang yang masih berjalan, DPR memberikan dukungan untuk penyelesaiannya dan meminta pabrik semen tersebut beroperasi kembali pada 2017.

"Semua persoalan perlu secepatnya diselesaikan. Kami dukung beroperasi Semen Rembang supaya cepat berproduksi dan menghasilkan untuk negara," kata anggota Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana melalui keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2016).

Azam yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja ke pabrik Semen Rembang pada Sabtu (26/11/2016) mengatakan Semen Rembang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga harus dilindungi dan segala permasalahan di dalamnya harus segera diselesaikan dengan baik.

Menurut dia, persoalan Semen Rembang bukan hanya sekadar isu lingkungan hidup yang selama ini diserukan oleh para penolak keberadaan pabrik tersebut, namun juga mencakup aspek ekonomi, bisnis, hingga persaingan usaha dengan investor asing, demikian informasi yang dilansir dari Antara, Selasa (29/11/2016).

Jika Semen Rembang gagal beroperasi, negara akan mengalami banyak kerugian, terutama nilai investasi yang dikucurkan tidak sedikit yakni mencapai sekitar Rp5 triliun.

Karenanya, Azam menyarankan jika gugatan yang dilayangkan oleh para penolak keberadaan Semen Rembang menyangkut izin lingkungan, mereka dapat mengajukan kembali proses perizinan baru.

Sementara itu, ia akan menyampaikan sejumlah fakta kunjungan kerja di Rembang kepada Menteri BUMN Rini Soemarno saat rapat kerja bersama DPR digelar. "Harus kita akui, sejak ada pabrik semen disini, daerah yang tadinya kekurangan menjadi terpenuhi dan layak. Itu harus jadi pertimbangan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, polemik Semen Rembang bermula ketika Mahkamah Agung pada 5 Oktober mengabulkan gugatan izin ingkungan yang dilakukan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan yang diajukan ke PTUN Semarang dan PTUN Surabaya tersebut ditolak majelis hakim.

Pabrik Semen Rembang hingga kini sudah merampungkan 97 persen proses pembangunan dan dihararapkan tahun depan dapat beroperasi. Pabrik ini mampu berproduksi 30 juta ton per tahun dan kepemilikan mayoritas yang dikuasai Indonesia.

Baca juga artikel terkait SEMEN REMBANG atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari