Menuju konten utama

Otto Hasibuan Nyatakan Banding Atas Vonis Jessica

Otto Hasibuan ketua tim kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya selama 20 tahun penjara.

Otto Hasibuan Nyatakan Banding Atas Vonis Jessica
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat mendengarkan pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Otto Hasibuan ketua tim kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya selama 20 tahun penjara.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami kami nyatakan banding," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Seperti diketahui, pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

Rencana banding ini sudah dikemukakan pihak Jessica sebelum sidang dimulai. Otto bahkan mengatakan Jessica mengalami depresi berat terkait tuduhan pembunuhan yang dia lakukan. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu [bebaskan Jessica]," kata Otto.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Korban meninggal setelah menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Baca juga artikel terkait JESSICA KUMALA WONGSO atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH