tirto.id - Otto Hasibuan ketua tim kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya selama 20 tahun penjara.
"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami kami nyatakan banding," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Seperti diketahui, pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo telah memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut.
"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.
Rencana banding ini sudah dikemukakan pihak Jessica sebelum sidang dimulai. Otto bahkan mengatakan Jessica mengalami depresi berat terkait tuduhan pembunuhan yang dia lakukan. "Dia bilang apa gunanya hidup kalau jadi pembunuh karena walaupun sehari akan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu [bebaskan Jessica]," kata Otto.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meninggal setelah menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH