Menuju konten utama

Opsi Penundaan Nihil meski 24 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah

Ada 24 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus Corona.

Opsi Penundaan Nihil meski 24 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan atribut pelaksanaan Pilkada Serentak usai pendistribusian logistik di TPS 8 Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (8/12/2020) malam. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

tirto.id - Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat ada 24 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus Corona. Kendati tidak bisa memberikan jaminan keamanan, penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetap tidak memikirkan opsi penundaan.

Berdasar data di situs resmi pemerintah, covid.19.go.id, ada 47 daerah yang masuk ke dalam zona risiko tinggi. Artinya, hampir 50 persen daerah dengan risiko tinggi akan mengadakan pilkada meski di daerah tersebut peluang muncul kasus baru setiap harinya masih tinggi.

Namun KPU yakin dengan adanya Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pemilu kepala daerah dalam kondisi pandemi COVID-19, penularan dapat ditekan.

“Jika protokol kesehatan diterapkan secara ketat sebelum masuk TPS, selama di TPS, dan setelah di TPS, kami optimistis tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan berjalan dengan baik dan potensi terjadinya klaser baru COVID-19 akan dapat dihindarkan,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada reporter Tirto, Selasa (8/12/2020).

Masalahnya selama ini pelanggaran protokol kesehatan jelang pilkada masih berseliweran. Bawaslu menemukan 458 pelanggaran protokol kesehatan pada rentang waktu 25 November-4 Desember. Seminggu sebelumnya, 15-24 November, tercatat 373 pelanggaran. Total sejauh ini ada 2.584 pelanggaran kampanye.

Kendati demikian, opsi penundaan tidak terpikir oleh KPU, meski hanya di daerah berzona merah. Di sisi lain, KPU juga tidak bisa memberikan jaminan bahwa kasus baru tidak akan ada di daerah yang rawan penyebaran COVID-19. Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, melemparnya kepada masyarakat yang menggunakan hak coblos dan Yang Maha Kuasa.

“Keberhasilan penerapan prokes (protokol kesehatan) bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tapi juga menuntut semua pihak, baik saksi paslon, dan terutama seluruh pemilih. Yang bisa kita lakukan adalah berusaha sekeras-kerasnya. Tentu saja juga terus berdoa agar semua urusan besok berjalan lancar,” ucap Pramono.

Berdasar pencocokan data di situs covid19.go.id, 24 daerah merah itu adalah Minahasa Utara, Tomohon, Solok, Manado, Pakpak Bharat, Konawe Utara, Sumbawa, Bandar Lampung, Kotawaringin Timur, Blitar, Jember, Magelang, Purworejo, Rembang, Kendal, Tasikmalaya, Karawang, Kota Depok, Batanghari, Sungai Penuh, dan Tangerang Selatan.

Kota Bengkulu dan Kota Jambi yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebenarnya masuk juga dalam zona merah.

Lepas Tangan

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan tolok ukur keberhasilan pilkada kali ini adalah penyelenggaraannya berujung pada “tidak ada penularan kasus COVID-19 baru.” Masalahnya jaminan itu tidak ada. Satgas COVID-19 hanya bisa berusaha semaksimal mungkin mencegah dengan memberikan teguran atau bahkan membubarkan kerumunan yang terjadi.

“Masyarakat yang datang memilih wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka siap-siap untuk menerima konsekuensi dalam bentuk teguran atau tidak diterima di TPS,” tegas Wiku.

Sama dengan KPU, Bawaslu sebenarnya paham bahwa tidak ada jaminan bahwa pelanggaran protokol kesehatan masih banyak dan berpeluang menimbulkan kasus baru. Kendati demikian, mereka tidak mau mendesak lebih jauh untuk membatalkan pilkada. “Siapa yang bisa menjamin [tidak akan ada kasus baru], mas?” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada reporter Tirto. “Makanya prokes kita ketatkan karena sampai saat ini belum ada opsi penundaan.”

KPU bahkan menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhunya mencapai 37,3 derajat Celcius. Padahal suhu tubuh yang tinggi menjadi salah satu tanda penting orang tersebut terjangkit virus COVID-19.

Rencana ini bertolak belakang dengan omongan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyuruh pemilih memastikan kondisi tubuh “sehat dan bugar” ketika datang ke TPS.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino