tirto.id - Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 hingga hari kelima, Korlantas Polri mencatat terjadi penurunan pelanggaran lalu lintas 43 persen dibandingkan dengan hari yang sama di tahun 2019 yakni 64.347 perkara.
"Dibandingkan hari ke-5 tahun 2020 sebanyak 36.363, maka terjadi penurunan sebanyak 27.984 pelanggaran atau 43 persen," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (28/7/2020).
Rinciannya:
1. 46.923 penilangan di tahun lalu, sedangkan 12.894 penilangan di tahun ini. Turun 34.027 perkara atau 73 persen.
2. 17.424 teguran di tahun lalu, sementara ada 23.467 teguran di masa ini, naik 6.043 perkara atau 35 persen.
Untuk laporan kecelakaan lalu lintas di tahun 2019 ada 28 kasus, sementara di tahun ini hanya 12 kasus atau turun 57 persen.
Rinciannya, tahun lalu ada 4 orang meninggal dunia dibandingkan tahun ini yang mencapai 8 orang (naik 100 persen). Jumlah orang luka berat di tahun lalu ada 135, sementara tahun ini tercatat 12 orang (turun 17 persen). Total pengendara luka ringan di tahun lalu 52 orang, berbanding dengan 55 orang di tahun ini (naik 6 persen).
Hingga hari kelima Operasi Patuh 2020, polisi juga melakukan 42.001 upaya preemtif dan preventif, seperti:
a.1886 kali pemasangan spanduk;
b. 12.753 kali pemasangan banner dan stiker;
c. 13.259 kali penyebaran leaflet/brosur;
d. 2.245 kali penyiaran via radio dan televisi;
e. 9.377 kali penyebaran via media sosial;
f. 2.481 kali pembinaan dan penyuluhan.
Operasi Patuh 2020 berlangsung sejak 23 Juli-5 Agustus. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisian:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur TransJakarta;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri