tirto.id - Ombudsman RI menanggapi isu penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian yang seharusnya diisi oleh jabatan sipil. Berdasarkan informasi, kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, ada tambahan sekitar 9 kementerian yang akan diisi oleh TNI. Sedangkan aturan sebelumnya, TNI hanya mengisi 10 kementerian. Sehingga, totalnya ada 19 kementerian.
"Kalau semula di Pasal 47 Undang-Undang TNI itu ada 10 [kementerian], sekarang sudah 19. Jadi ada penambahan," kata Ninik Rahayu di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Kendati demikian, Ninik enggan merinci 9 kementerian tambahan yang ia maksud. Ia juga tidak menyebut dari mana informasi soal penambahan itu ia dapatkan.
Namun, kata Ninik, Ombudsman akan mengundang berbagai institusi, seperti masyarakat sipil dan Lemhannas untuk membahas masalah ini.
Ninik juga mengatakan bahwa Ombudsman telah bertemu dengan sejumlah kementerian seperti Menkopolhukam, Menteri Pertahanan dan Menpan RB terkait masalah tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan seluruh informasi dan data terkait dengan rencana keterlibatan TNI pada jabatan sipil,” ungkap Ninik.
Saat dikonfirmasi, Kemenpan RB mengaku belum mengetahui adanya penambahan kementerian yang boleh diisi oleh perwira TNI aktif. Sampai saat ini, mereka tetap mengacu sesuai aturan yang ada.
"Kami belum menerima informasi itu, Kemenpan tentu memandang penempatan jabatan ASN oleh TNI pada koridor UU TNI, UU ASN dan PP 11," kata Kabiro Hukum dan Humas Kemenpan RB Mudzakir kepada reporter Tirto, Selasa (5/3/2019).
Sebagai informasi, UU TNI hanya mengatur 10 kementerian yang menerima personel TNI di jabatan sipil. Kesepuluh instansi terdiri atas Kemenkopolhukam, Kemenhan, Sesmilpres, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN dan Mahkamah Agung.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto