Menuju konten utama

Ombudsman RI Klarifikasi ke KPK Soal Maladministrasi Kasus Novel

"Kami mengklarifikasi berbagai hal yang kami sudah dapatkan di kepolisian untuk kemudian ya itu tadi benar atau tidaknya, kekurangan kelebihannya gitu," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.

Ombudsman RI Klarifikasi ke KPK Soal Maladministrasi Kasus Novel
Sejumlah aktivis anti korupsi melakukan aksi damai dan orasi dukungan untuk Novel Baswedan di Taman Pandang, depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id -

Ombudsman mendatangi KPK, Selasa (15/5/2018). Kedatangan kali ini dalam rangka untuk mengonfirmasi adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka mendatangi KPK untuk menemui Novel selaku korban serta biro hukum tentang kasus Novel.

"Kami mengklarifikasi berbagai hal yang kami sudah dapatkan di kepolisian untuk kemudian ya itu tadi benar atau tidaknya, kekurangan kelebihannya gitu," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Adrianus menerangkan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan atas inisiatif Qmbudsman. Mereka ingin menginvestigasi dugaan maladministrasi dalam kasus Novel. Saat ini, publik masih beranggapan Polri tidak serius dalam penyelesaian kasus Novel.

Ia menegaskan pemeriksaan kali ini tidak berkaitan dengan hasil investigasi terhadap Ahmad Lestaluhu, salah seorang yang sempat tertuduh sebagai pelaku penyiram air keras Novel.

"Kami kan sudah tutup itu kasus Lestaluhu, kami sudah nyatakan selesai," Adrianus.

Adrianus menerangkan, hasil pemeriksaan akan berfokus membuktikan benar atau tidak kasus Novel ditangani dengan baik. Ia mengaku akan melakukan kegiatan ulang yakni mewawancarai pelapor, datang ke Polsek, Polres, Polda, hingga datang ke TKP. Mereka akan memberikan kesimpulan dan rekomendasi kepada Polri bila memang ditemukan maladministrasi.

"Tapi kami harapkan semua pihak juga bisa menerima kalau nanti kesimpulan Ombudsman adalah sebaliknya, misalnya kami sudah menduga melihat bahwa polisi telah melakukan langkah-langkah yang cukup, langkah-langkah yang tepat, cuman memang nggak dapat orangnya. Itu juga saya harapkan masyarakat bisa menerima," kata Adrianus.

Pihak KPK pun membenarkan adanya pertemuan antara Ombudsman dengan biro Hukum KPK. Namun, mereka tidak menginformasikan pertemuan tentang Novel. Mereka hanya membenarkan pertemuan Ombudsman dengan biro hukum KPK.

"Ada pertemuan dengan biro hukum KPK," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi Tirto, Selasa.

Baca juga artikel terkait INSIDEN PENYIRAMAN AIR KERAS NOVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri