Menuju konten utama

Ombudsman Pertanyakan Dipilihnya Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar

Menurut pandangan Adrianus Meliala, Iriawan memang telah lama disiapkan untuk mengisi posisi Pj Jabar sejak dipindahkan ke Lemhanas.

Ombudsman Pertanyakan Dipilihnya Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar
Ilustrasi. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ‎(ORI), Adrianus Meliala memberi keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan alasan Kemendagri mengutus Komjen Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, mengapa Jabar harus dipimpin oleh mantan anggota kepolisian.

"Dari segi Ombudsman itu melihat kenapa harus Iriawan dan kenapa harus Jawa Barat, seolah-olah dia yang bisa menyelesaikan," kata Adrianus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2018).

Tetapi Adrianus enggan mengomentari lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, bukan kapasitas Ombudsman untuk mencari motif dari pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. "Nanti itu saya enggak bisa Jawab karena sudah diluar kapasitas kami sebagai Ombudsman," tuturnya.

Terlepas dari jabatannya sebagai Komisioner Ombudsman, Adrianus pun memiliki pandangan pribadi terkait pengangkatan Komjen Iriawan tersebut. Menurutnya, Iriawan telah lama disiapkan untuk mengisi posisi Pj Jabar sejak dipindahkan ke Lemhanas.

"Mungkin sebagai bintang dua dia tidak memenuhi beberapa pasal dalam Undang-undang ASN [Aparat Sipil Negara]. Maka kemudian dia naik bintang tiga kan, sebagai Sestama di Lemhanas, dan kemudian dia telah memenuhi unsur pimpinan madya itu dan beliau jadi Pj. Jadi seolah beliau dipersiapkan sejak awal jadi Pj," ucap Adrianus.

Kendati banyak kejanggalan dalam pengangkatan Iriawan, Adrianus menerangkan jika secara administrasi tidak ada permasalahan mengenai pengangkatan tersebut. Buktinya, Kemendagri meloloskan. "Kemendagri pasti sudah menghitung deh. Tentu pihak Kemendagri sudah menghitung semua UU ASN, UU Pilkada dan UU Polri lalu oke, go," ucap Adrianus.

Terakhir, terkait adanya rencana dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang ingin melaporkan Kemendagri ke Ombudsman perihal pengangkatan Iriawan pihaknya akan menerimannya.

"Kalau dari ACTA mau datang ya monggo kami menerima, kami proses kami akan review, desk review dulu, kemudian kami panggil orangnya terlapor dan pelapor," tutup Adrianus.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo