tirto.id - Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan bahwa Menristekdikti Mohammad Nasir sudah tak memiliki kualifikasi penuh untuk dipertahankan sebagai menteri, mengingat banyaknya kasus perguruan tinggi yang tak diselesaikan secara komprehensif.
Hal tersebut Laode ucapan ketika dihubungi oleh wartawan Tirto, pada Rabu (28/11/2018) sore, terkait praktik jual beli ijazah bodong yang melibatkan salah satu Staf Khusus Menristekdikti.
"Saya melihat menteri ini sudah tidak qualified untuk tetap dipertahankan. Pada tingkat tertentu, saya sudah hopeless dengan menteri seperti ini. Tidak cocok jadi acuan bawahannya," kata Laode.
Ia mengambil contoh ketika mengurusi kasus belajar-mengajar fiktif di salah satu kampus di Sulawesi Utara dan memungkinkan mendapat ijazah. Dalam kasus tersebut, kata Laode, Menteri Nasir hanya memberhentikan rektor yang bersangkutan saja tanpa menindaklanjuti dengan menyelesaikan masalah lebih substansial.
"Sama kasusnya dengan yang sekarang ini kan. Membiarkan perguruan tinggi bermasalah tetap eksis itu salah. Kenapa malah dibantu?" katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah sering memberikan rekomendasi penyelesaian kasus perguruan tinggi di Indonesia kepada Menteri Nasir, namun tidak ditindaklanjuti.
"Ini merupakan bagian dari pengabaian atas temuan kesalahan. Pihak perguruan tinggi banyak bermasalah, tapi diabaikan oleh Menristekdikti. Kesalahan perguruan tinggi, justru ditutup oleh proses transaksi uang," katanya.
Ketika kasus plagiarisme yang menimpa rektor UNNES juga demikian, Laode mengatakan harusnya Menteri Nasir langsung memberhentikan rektor.
"Soalnya masalahnya sudah terlihat jelas," katanya.
Laode mengatakan selama kepemimpinan Nasir sebagai Menteristekdikti, banyak terjadi penyimpangan dan pengabaian kasus yang dilakukan menteri.
"Dia memang sudah tidak qualified. Tapi kita tahun dia orang partai politik dan susah diturunkan hanya dengan kritik. Pak Jokowi saya kira juag dalam tekanan, jadi hampir tak bisa berbuat banyak," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya perlu merapatkan dulu terkait praktik jual beli ijazah bodong yang melibatkan Staf Khusus Menristekdikti tersebut, baru akhirnya Ombudsman bisa menindaklanjuti.
"Kami tunggu ada yang melaporkan ke Ombudsman. Tapi bisa juga kami inisiatif, tapi harus dirapatkan dulu. Kan kasusnya baru mencuat, tunggu saja," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yulaika Ramadhani