Menuju konten utama

Ombudsman Kembali Panggil BI Terkait Aduan Soal Uang Elektronik

Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menjelaskan kalau kepastian hukum terkait penggunaan uang elektronik sudah ada dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia).

Ombudsman Kembali Panggil BI Terkait Aduan Soal Uang Elektronik
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol ruas Serpong-Pondok Aren, di Gerbang Tol Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah memanggil kembali Bank Indonesia (BI) dan juga Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait penggunaan uang elektronik dan pembayaran non-tunai di jalan tol.

Dalam pertemuan selama lebih kurang lebih dua jam itu, sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Sugeng, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo, dan Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci terlihat hadir.

Sementara itu, yang datang dari pihak BPJT adalah Herry Trisaputra Zuna selaku Kepala BPJT sekaligus perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun pemanggilan oleh Ombudsman tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan pengacara David Tobing yang mempermasalahkan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik yang dibebankan kepada konsumen.

“Sebenarnya BI, BPJT, dan Kementerian PUPR telah menjelaskan kepada Ombudsman tentang beberapa pertanyaan atau pengaduan dari Pak David Tobing. Semuanya berjalan dengan baik. Masukan terkait perlindungan konsumen bagi otoritas adalah sesuatu yang prioritas,” jelas Rosalia seusai pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Senin (11/12/2017).

Lebih lanjut, Rosalia pun menjelaskan kalau kepastian hukum terkait penggunaan uang elektronik sudah ada dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia).

Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan keberatan hak uji materiil PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik pada 5 Desember 2017 lalu, maka dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi tidak valid.

“PBI Uang Elektronik tidak bertentangan dengan UU Mata Uang. Jadi di masyarakat sudah ada kepastian hukum dalam menerbitkan dan menggunakannya di berbagai sistem transaksi pembayaran, termasuk di jalan tol,” ucap Rosalia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Rosalia sempat menyebutkan bahwa pihak penyelenggara transaksi non-tunai di jalan tol kini masih harus terus berbenah. Salah satunya dengan meningkatkan fasilitas-fasilitas yang mendukung kemudahan dalam bertransaksi.

“Diusahakan juga untuk tarif-tarif, karena kompetisi di antara para penyelenggara menjadi lebih baik, maka konsumen juga akan menanggung biaya lebih murah. Itu yang diusahakan terus,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan kalau tidak ada hal baru yang muncul dari pertemuan pada hari ini. Menurut Dadan, pertemuan tersebut dimaksudkan guna meminta perkembangan terbaru dari BPJT dan BI terkait proses aduan.

“Kita hanya mempertemukan pihak pelapor dengan BI dan BPJT,” ujar Dadan melalui pesan singkat kepada Tirto, tadi siang.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI NONTUNAI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri