Menuju konten utama

Ombudsman DIY Tinjau Hasil PPDB di Empat Kabupaten

Tim melakukan peninjauan ke empat Kabupaten terkait adanya komplain mengenai manipulasi data zonasi di beberapa sekolah.

Ombudsman DIY Tinjau Hasil PPDB di Empat Kabupaten
Ilustrasi Calon siswa beserta wali murid antre pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menerjunkan 4 Tim Peninjauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat Kabupaten pada Rabu (5/7/2017).

Khusus untuk Tim Pemantauan di Kabupaten Bantul, sebelum memantau ke sekolah, Tim diagendakan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul pukul 09.00 WIB untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi terkait pelolosan puluhan calon peserta didik dari berbagai sekolah menengah pertama yang diduga memanipulasi data zonasi.

Berdasarkan hasil peninjauan untuk Kabupaten Sleman, SDN Pakem 4 dan SD Ngemplak 2 menutup layanan pendaftaran lebih awal, yaitu Pukul 10.00 WIB.

Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri menuturkan bahwa, hal ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis, yang seharusnya layanan baru ditutup pukul 13.00 WIB. Kedua SD ini juga tidak menerima siswa dari sekolah lain yang sebenarnya memenuhi syarat.

Beberapa orang tua calon murid dari SD Percobaan 3 khawatir jika anaknya tidak mendapat sekolah karena tidak ada kesempatan untuk memasukkan berkas pendaftaran akibat layanan pendaftaran yang tutup lebih awal.

Sementara itu di Kabupaten Gunung Kidul, berdasarkan rilis yang diperoleh Tirto, proses PPDB di SD N Panjatan berjalan lancar. Hingga hari ketiga, pendaftar berjumlah 27 calon siswa dari jumlah rombongan belajar 28, dengan 6 pendaftar dari luar zonasi. Di SD Ngawen 4, pada pukul 11.15 WIB sudah tidak ditemukan panitia PPDB, baik guru maupun Kepala Sekolah.

Tim hanya mendapatkan informasi dari penjaga sekolah, bahwa Kepala Sekolah dan panitia PPDB sudah pulang sekitar jam 10 pagi.

Untuk Kabupaten Kulonprogo, secara keseluruhan dari lokasi yg tim pantau, PPDB berjalan lancar. Di SD N Prembulan, jumlah siswa yang sudah mendaftar sebanyak 28 orang, prioritas siswa yg diterima berdasarkan usia dan jarak tempuh ke sekolah. Sedangkan di SD N Trisik, jumlah calon siswa yang mendaftar sebanyak 13 anak.

Namun dari pantauan Tim Ombudsman, jarak sekolah dengan rumah calon siswa masih belum dijadikan alat ukur yang pasti.

Sementara itu untuk Kabupaten Bantul, peninjauan sekaligus koordinasi dan permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait adanya dugaan manipulasi data zonasi, Tim Ombudsman ditemui langsung oleh Kepala Dinas, Sekdis, Kabid SMP, dan Kabid Kurikulum.

Sistem Zonasi didasarkan dari jarak rumah siswa ke sekolah dan tidak melihat NEM. Tidak ada ketentuan jarak maksimal, yang diterima adalah siswa yg jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah, dengan didukung oleh surat keterangan dari Lurah. Pendaftaran berbasis zonasi ini memiliki kuota 30 persen dari jumlah siswa yang diterima.

Sehubungan dengan adanya komplain dari masyarakat terkait dugaan manipulasi data zonasi, Dinas Pendidikan Bantul telah mengambil langkah dengan memverifikasi kembali jarak rumah siswa.

Menurut Budhi Masthuri perwakilan Ombudsman DIY, sejauh ini data konkret komplain atau dikomplain yang masuk baru empat orang calon siswa yang mendaftar di SMP N Pandak.

Dua orang calon siswa lainnya setelah diverifikasi dan validasi diketahui jarak yang tertera dalam surat keterangan lurah juga tidak sesuai, jarak sebenarnya lebih dekat, sehingga yang awalnya tidak masuk zonasi kemudian menjadi masuk karena memenuhi syarat zonasi dan akhirnya diusulkan diterima.

Sementara itu terkait informasi mengenai dugaan manipulasi data zonasi di 5 Sekolah Negeri lainnya, Dinas Pendidikan belum memiliki data konkret, dan menunggu pengumpulan data dari Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo