Menuju konten utama

Ombudsman Belum Terima Data Extra Judicial Killing dari Polda Metro

Adrianus merasa kecewa karena jajaran Polda Metro Jaya dinilai kurang responsif.

Ombudsman Belum Terima Data Extra Judicial Killing dari Polda Metro
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia ‎(ORI), Adrianus Meliala. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil Polda Metro Jaya untuk membahas soal pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) yang dilakukan kepolisian terhadap orang yang diduga terlibat kejahatan jalanan di Jakarta.

Pada pertemuan kali ini, pihak kepolisian tidak membawa data terkait persoalan tersebut. "Mana datanya? Dia (polisi) tidak memberikan data. Polisi mestinya siap menghadapi persoalan ini,” ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Padahal, lanjut dia, data kepolisian penting agar Ombudsman bisa menginvestigasi laporan. Adrianus merasa kecewa karena jajaran Polda Metro Jaya dinilai kurang responsif.

Pertemuan kedua pihak dilakukan secara tertutup dan berlangsung selama 30 menit. Tidak ada bahasan lanjutan dari pertemuan kali ini. “Tapi pada pertemuan ini mereka belum bisa memberi data yang kami minta,” ucap Adrianus.

Adrianus juga menanyakan terkait operasi penembakan tersebut. “Apakah ada berita acara penembakan? Apakah ada visum dan apakah berita acara tersangka yang ditembak sudah dikembalikan kepada keluarga?” kata dia.

Namun pertanyaan itu belum bisa ditindaklanjuti lantaran tidak ada bahan yang bisa digunakan untuk mengkaji laporan.

Dia menambahkan Ombudsman siap membela Polri jika mereka memenuhi permintaan pihaknya dan apa yang kepolisian lakukan tidak melanggar hukum serta sesuai dengan aturan.

Kemudian, lanjut dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia itu, jika nantinya dalam proses investigasi ditemukan indikasi malpraktik atau melanggar hukum, Ombudsman meminta kepolisian untuk memperbaiki dan berharap Polri serius menangani kajian ini.

Menurut dia, selain dalam kondisi berbahaya, maka polisi tidak diperkenankan menembak. "Kami mendengar aspirasi masyarakat dan memakai perasaan sebagai publik. Apa benar ada situasi yang menjustifikasi supaya ada penembakan? tutur Adrianus.

Pada pertemuan kali ini jajaran Polda Metro Jaya yang hadir ke kantor Ombudsman yakni Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi, Irbid Ops Itwasda Polda Metro Jaya AKBP Rahmat Hakim, Kabag Wassidik Eko Prasetyo, serta Kasubdit Sundukum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone Surentu.

Awalnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kewilayahan Mandiri, kepolisian meringkus pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor, perampokan, dan pembegalan.

Selama 3-12 Juli, ada 1953 pelaku kejahatan yang ditangkap dan 320 orang ditetapkan jadi tersangka karena ditemukan unsur pidana dan barang bukti. Adapun 11 orang ditembak mati karena diduga membahayakan korban dan petugas kepolisian.

Lalu, Ombudsman mendapatkan informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing bahwa telah terjadi penembakan terhadap 52 penjahat, 11 di antaranya tewas. Lantas Ombudsman menindaklanjuti aduan tersebut dengan menginvestigasi data kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora