Menuju konten utama

OJK: Sudah Saatnya Bank Terapkan Fintech

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menilai bank-bank saat ini harus segera mulai melengkapi bisnisnya dengan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) agar tidak ketinggalan dengan industri nonbank.

OJK: Sudah Saatnya Bank Terapkan Fintech
Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kupang Winter Marbun (kiri) melalukan transaksi nontunai di agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (laku pandai) di pasar tingkat, Maumere, NTT, Kamis (31/3). Keberadaan agen laku pandai itu bertujuan untuk menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan terutama antardesa. Antara foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menilai bank-bank saat ini harus segera mulai melengkapi bisnisnya dengan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) agar tidak ketinggalan dengan industri nonbank.

"Bank kalau lelet, dia bisa ketinggalan. Jadi, bank harus segera mungkin melengkapi dirinya dengan fintech," ujar Muliaman dalam acara Warta Ekonomi Digital Innovation Award for Banking 2016 di Jakarta, Kamis (23/6) malam.

Berkembangnya fintech sendiri, lanjut Muliaman, memang harus diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara industri.

Menurut Muliaman, apabila dibebani dengan banyak aturan pada saat ini, dikhawatirkan industri fintech malah tidak tumbuh.

Oleh karena itu, memang dibutuhkan aturan yang pas untuk industri fintech. OJK sendiri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bersama industri tengah mendiskusikan regulasi yang tepat.

"Cuma untuk tahu berapa pasnya (aturan), kita perlu 1 sampai 2 tahun. Artinya, kita masih melihat. Makanya, ada konsultasi ketemu dengan industri secara reguler," ujar Muliaman.

Untuk industri perbankan sendiri, sementara akan dibuatkan semacam guidelines atau pedoman bagi bank yang berminat membuat fintech.

Sementara itu, untuk target terbitnya Peraturan OJK (POJK) yang mengatur soal fintech, OJK masih melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk industri.

OJK sudah mengeluarkan semacam consultative papers dan meminta sejumlah pihak tertentu untuk merespons rencana pengaturan fintech yang telah disusun OJK.

"Akhir tahun mungkin (POJK terbit). Akan tetapi, nanti kita lihat dulu. Namun, konsepnya itu sudah jadi," kata Muliaman.

Baca juga artikel terkait BISNIS

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH