Menuju konten utama

OJK Merilis Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027

BPD memiliki keunggulan karena memiliki karakteristik layanan dan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat daerah setempat.

OJK Merilis Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027
Peluncuran Roadmap atau Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 di Jakarta, Senin (14/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan roadmap atau peta jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 sebagai arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD ke depan dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Roadmap Penguatan Bank ​Pembangunan Daerah 2024-2027 ini diharapkan dapat mendukung transformasi BPD untuk menjadi lembaga keuangan bank yang resilien, sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian daerah dan nasional.

“Sehingga dapat mewujudkan BPD sebagai bank yang tangguh dan berkontribusi optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat di daerah. Serta berdampak pada kemajuan dan kemandirian ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara peluncuran RoadMap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Mahendra menilai, BPD memiliki keunggulan karena memiliki karakteristik layanan dan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat daerah setempat. Hal ini dinilai sebagai sebagai salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi di daerah yang akan lebih menentukan keberlanjutan perekonomian nasional ke depan.

“Itu realita kita ke depan bahwa kemudian katakanlah ada istilah upside risk apa yang terjadi saat ini dalam kondisi ketegangan di politik dunia, lalu konstelasi dalam rantai pasok dunia akan berubah lebih baik, dan negara-negara maju akan lebih tumbuh tentu akan kita sambut dengan gembira,” kata Mahendra.

Oleh karena itu, kata Mahendra, OJK senantiasa berupaya mengembangkan potensi dan daya saing BPD di masa depan, serta mendorong penguatan permodalan, tata kelola, serta berbagai inisiatif pengembangan BPD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap sektor perbankan.

“Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap ini, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan, serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional,” kata Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa konsep BPD harus menerapkan single presence policy. Artinya, BPD tidak boleh lagi dimiliki oleh berbagai bupati, dan akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan ada kepemilikan sahamnya di kabupaten, tetapi tetap berada di bawah pengendalian BPD.

“Kenapa demikian? Sekali lagi itu belajar dari apa yang sudah terjadi beberapa saat ini. Kita harus terpaksa menutup BPR, hampir menutup BPR di berbagai daerah dan sudah menutup mungkin sekitar 20 [BPR], karena memang persoalan-persoalan mengatasi masalah keuangan yang dihadapi oleh BPR-BPR ini,” jelas Dian.

Melihat berbagai tantangan perekonomian Indonesia, seperti tantangan penurunan kredit UMKM, penurunan jumlah kelas menengah, dan lain sebagainya, Dian menegaskan bahwa pentingnya melakukan berbagai upaya untuk memperkuat peran BPD.

“Dan BPD ini saya kira juga seperti yang sering saya sampaikan di berbagai kesempatan, salah satu ujung tombak untuk mengembangkan UMKM di seluruh Indonesia itu adalah BPD ini. Ini yang kita harapkan perannya akan semakin besar, tidak semata-mata tentu untuk kredit pegawai dan pensiunan, tetapi juga memang akan betul-betul kepada kredit-kredit yang sifatnya produktif ke depannya,” tandas Dian.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya tata kelola serta penguatan BPD agar lebih profesional dan memanfaatkan teknologi informasi serta membenahi tata kelola termasuk SDM dan organisasinya.

“Sehingga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, juga pemerataan pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Horas.

Dia juga berpesan agar pemerintah daerah melakukan sinergi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan kebijakan yang mendorong penguatan perbankan atau BPD.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi