Menuju konten utama

OJK Bentuk Lembaga Pengaduan Sengketa Keuangan

OJK Bentuk Lembaga Pengaduan Sengketa Keuangan

tirto.id -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Khusus Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan yang disebut Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam menyelesaikan sengketa jasa keuangan. Dasar pembentukan LAPS tertuang dalam Peraturan OJK Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2014 tentang LAPS serta Amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Solusi penyelesaian sengketa melalui LAPS perusahaan jasa keuangan menawarkan sebagai media penyelesaian sengketa dengan konsumen," ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo dalam seminar Pengenalan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan, di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Menurut Anto latar belakang lahirnya LAPS karena adanya pengaduan masyarakat kepada OJK terkait harapan konsumen atau nasabah dengan pelayanan yang diberikan oleh industri keuangan.

Sebelum dibentuknya LAPS, konsumen kerap mengajukan pengaduan ke internal pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau industri keuangan. Masalahnya ketika masih terjadi sengketa antara konsumen dengan PUJK, maka LAPS jadi penengahnya sebelum sampai tahap pengadilan.

Anto menjelaskan dalam fungsi pengawasan LAPS, OJK akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Mahkamah Agung. Hal ini untuk memastikan LAPS tetap sesuai prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efektivitas, dan efisien.

“Walaupun LAPS ini dibentuk oleh industri, OJK tetap menjalankan kewajiban menjadi anggota LAPS. OJK wajib menjadi anggota LAPS. OJK wajib mematuhi putusan LAPS," ujarnya.

Anto juga menjelaskan saat ini, ada enam dari tujuh LAPS yang beroperasi antara lain Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).

OJK berharap dengan adanya LAPS, sengketa jasa keuangan dapat diatasi di luar pengadilan. Sebanyak 6 LAPS yang sudah beroperasi memakai cara penyelesaian sengketa dengan cara mediasi, adjudikasi, dan arbitrase.

Berdasarkan catatan OJK, sepanjang 2015 ada 2.787 PUJK melaksanakan penilaian secara mandiri mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen. Tercatat ada 1.914 PUJK atau 69% telah menyampaikan laporannya ke OJK.

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini mengatakan keberadaan LAPS diharapkan bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di daerah terpencil.

"Ke depannya akan kita usahakan bagaimana masyarakat di daerah terpencil bisa langsung berkomunikasi dengan LAPS mungkin nanti bisa lewat sambungan telepon atau internet," kata Anggar B. Nuraini.

Anggar menjelaskan nasabah yang akan mengajukan masalah ke LAPS, maka konsumen hanya perlu membawa dokumen permohonan penyelesaian sengketa. Setelah disetujui, LAPS akan melakukan langkah-langkah mulai dari mediasi yang difasilitasi pihak ketiga, ajudikasi atau penyelesaian diputuskan pihak ketiga, dan melalui putusan majelis arbiter/arbiter tunggal.

Untuk masalah sengketa terkait asuransi umum, penanganan pengaduan dengan nilai di bawah Rp 500 juta dan Rp 750 juta tidak dipungut biaya.

Baca juga artikel terkait ANTO PRABOWO atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH