tirto.id - Dirjen Imigrasi membentuk Satgas (Satuan Tugas) Bali Becik untuk menangani bule atau orang asing yang meresahkan di Provinsi Bali. Cara melaporkan bule yang melanggar hukum dan norma di Bali dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 081399679966.
Nantinya, Satgas Bali Becik akan menindaklanjuti laporan warga terkait bule yang melanggar. Satgas Bali Becik merupakan gabungan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Denpasar.
Mereka akan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian setiap bulan tanpa mengganggu jalannya roda pariwisata di Pulau Dewata.
"Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar," ujar Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kemenkumham seperti dikutip laman resmi.
"Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis," lanjutnya.
Menurut laporan Kanwil Kemenkumham Bali selama periode Januari hingga 23 Juni 2023, setidaknya ada 163 bule yang dideportasi karena melanggar perundang-undangan.
Oleh karena itu, dibentuklah Satgas Bali Becik berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Mereka akan bertugas hingga 31 Desember 2023.
Larangan untuk Bule Selama di Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
12 Kewajiban tersebut ialah:
- Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
- Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
- Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.
- Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun nonbank, yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia.
- Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain, memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
- Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
- Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
- Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
- Memanjat pohon yang disakralkan.
- Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian.
- Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
- Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
- Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
- Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.
Daftar Kasus Bule Meresahkan di Bali Selama 2023
Kasus bule yang meresahkan terus terjadi di Pulau Bali. Yang paling aktual ialah kejadian pada 29 Juli 2023 di salah satu pantai.
Kali ini adalah kasus bule mesum yang video adegan seksnya viral. Salah satu sumber menyebutkan lokasi adegan tersebut berada di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Lokasi tepatnya masih simpang siur karena beberapa pihak menengarai antara di Pantai Canggu, Pantai Batu Bolong, Pantai Double Six, Pantai Balangan Badung, hingga Pantai Sanur, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Selain itu, pihak berwajib juga turut melacak pemilik akun yang menyebarkan video mesum ini.
"Kami akan mengecek setiap pantai yang disebutkan itu, apakah memang di sana atau bukan," ujar Jansen.
Berikut adalah sederet kasus bule meresahkan yang sebelumnya sudah terjadi di Bali:
Buka Celana di Puncak Gunung Agung
5 orang bule asal Rusia mendaki Gunung Agung, Bali, pada 18 Maret 2023. Mereka mulai pendakian via Pengubengan, Desa Besakih.
Di atas puncak Gunung Agung, salah satu bule tersebut justru membuka celananya dan diposting di media sosial.
Cekcok dengan Pecalang
Hanya sehari berselang, kasus bule meresahkan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang pengendara motor bersama teman perempuannya yang terlibat cekcok alias adu mulut dengan pecalang.
Kasus pada 19 Maret 2023 itu terjadi pada saat umat Hindu Bali melakukan ritual Melasti di Labuan Sait, Kuta Selatan.
Salahi Izin Tinggal
Seorang bule menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali. Bule asal Rusia itu awalnya datang dengan profesi fotografer.
Namun, ia justru membuka usaha jasa belajar kendaraan bermotor. Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai lantas mendeportasi pada 9 Maret 2023.
Lakukan Penganiayaan
Seorang bule asal Australia ditangkap pihak Polresta Denpasar yang bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Bule tersebut diduga melakukan penganiayaan di Kuta, Bali.