tirto.id - Polemik di Partai Golkar terkait usulan DPP agara Setya Novanto menggantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR memasuki babak baru. Pimpinan DPR tinggal memproses surat dari DPP Partai Golkar dan Fraksi Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR sesuai aturan yang berlaku.
Pada Selasa (29/11/2016) ini pula Pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas masalah jabatan Ketua DPR. Untuk selanjutnya pimpinan DPR akan menentukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna.
"Saya sampaikan kepada Pimpinan DPR, jangan sampai proses ini (pergantian Ketua DPR) benjol karena harus keputusan bulat," kata Ade Komarudin.
Dia menjamin proses pergantian itu berjalan dengan baik asalkan seluruhnya menjalani prosesnya sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada cacat dalam keputusannya.
Kendati secara politis dirinya sudah dilengserkan, Ade Komarudin mengaku belum tahu posisi yang ditawarkan Partai Golkar. "Saya tidak tahu karena tidak ikut rapat," katanya.
Akom mengaku sejak Minggu (27/11) malam dirinya masuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta karena sakit dan baru keluar pada Senin (28/11) sore. Lantaran itu dirinya tidak tahu apa yang menjadi keputusan Dewan Pembina Partai Golkar saat menggelar pertemuan dengan DPP Partai Golkar.
Sementara itu, soal jabatan baru untuk Ade, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan partainya berjanji akan memberikan posisi kenegaraan bagi Ade Komarudin.
"Tadi kami juga membahas supaya Pak Ade juga mendapatkan posisi yang strategis di kenegaraan sesuai dengan pengabdiannya," kata Aburizal di Jakarta, Senin (28/11).
Dia mengatakan bahwa nantinya pembahasan itu akan dilakukan oleh Dewan Pembina Partai Golkar dan DPP Partai Golkar secara internal, serta akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ade Komarudin.
Ketua DPP Golkar, Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa internal partai akan mempertimbangkan beberapa posisi bagi Ade Komarudin.
Dia mencontohkan, menjadi Menteri, duta besar Indonesia untuk negara sahabat, di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Yorrys, penempatan itu, akan dilakukan sesaat setelah DPR dalam Rapat Paripurna mengesahkan pergantian posisi Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH