Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kepala Daerah

Nasdem Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ary Egahni & Suaminya

Menurut Hermawi, Ary Egahni dapat menyelesaikan perkara yang menjeratnya secara mandiri.

Nasdem Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ary Egahni & Suaminya
Ilustrasi suap. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim membenarkan kadernya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader tersebut adalah Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem," kata Hermawi saat dihubungi Tirto pada Selasa (28/3/2023).

Hermawi mengungkapkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat sudah melapor ke Partai Nasdem atas penangkapan tersebut. Pihaknya berjanji akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata Hermawi.

Pihak Nasdem juga menyampaikan tidak akan ada pendampingan hukum dari partai yang diberikan kepada Ary Egahni. “Beliau sudah punya pengacara sendiri," jelasnya.

Menurut Hermawi, Ary Egahni dapat menyelesaikan perkara yang menjeratnya secara mandiri.

Selain itu, Hermawi mengingatkan kepada setiap kader Partai Nasdem untuk tidak melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Ary Egahni. Dia menyebut setiap kader sudah menandatangani pakta integritas, jaminan tidak akan korupsi saat menjabat di fraksi.

“Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkapnya.

Suap Terkait Jabatan

Sementara itu, KPK tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalimantan Tengah. KPK menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

“(Tersangka) melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S dan istrinya, Ary Egahni.

“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin & Fatimatuz Zahra
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz