Menuju konten utama

Narkotika di Lab Sekolah, Disdik DKI: Sulit Terpantau

"Penanganannya akan lebih sulit karena sekolah tersebut merupakan sekolah swasta, sehingga tidak berada di bawa Dinas Pendidikan DKI," ujar Bowo

Narkotika di Lab Sekolah, Disdik DKI: Sulit Terpantau
Ilustrasi korban narkoba. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait permasalahan salah satu lab sekolah di Kembangan, Jakarta Barat yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkoba. Namun untuk penanganannya akan lebih sulit karena sekolah tersebut merupakan sekolah swasta, sehingga tidak berada di bawa Dinas Pendidikan DKI.

“Ya kalau sekolah yang ada di yayasan itu kan sepenuhnya ada di pembina yayasannya. Kan kemudian yang mengatur terkait dengan penyelenggaran sekolah itu kan ada di yayasan sepenuhnya,” kata Bowo kepada reporter saat dihubungi wartawan Tirto.

Bowo menyampaikan bahwa dari pihak Dinas Pendidikan hanya mengatur terkait kurikulum bagi sekolah swasta. Di luar dari itu, diserahkan ke pihak yayasan.

Dengan posisi sekolah tersebut yang tidak di bawah dinas, Bowo menyatakan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal, termasuk orang-orang yang berada di dalamnya. Kajian pun harus lebih didalami.

Kalau [sekolah] negeri kan, mereka semua pegawai negeri. Kalau pegawai negeri kan mengontrol kepatuhan itu mudah karena mereka diatur oleh PP 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga mereka mudah dan mengerti hukum, dan apabila mereka melanggarkan, langsung berhenti jadi PNS,” kata Bowo.

Bowo menambahkan, bahwa pihak yang melakukan pengawasan atau penjagaan di sekolah negeri biasanya juga merupakan PNS. Walaupun di beberapa sekolah negeri memang penjaganya bukan PNS, mereka tetap merupakan pegawai kontrak yang jika ketahuan melanggar akan diberhentikan.

Penanganannya berbeda dengan swasta, di mana sepenuhnya berada di tangan yayasan. Namun Bowo yakin pihak sekolah tersebut tetap mendapatkan sanksi, walaupun bukan melalui pihak Dinas Pendidikan secara langsung, yakni sanksi sosial.

Selain itu, Bowo juga menyampaikan pihaknya sudah memiliki kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan narkotika di sekolah. Antisipasi dilakukan dengan bentuk menyebarkan surat edaran dan melakukan pemeriksaan kepada siswa-siswa di sekolah melalui tes urine.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari