tirto.id -
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), terkait peningkatan signifikan pada harga kumulatif saham pada Rabu (16/3/2016). Peningkatan sebesar Rp 127 atau 130,93 persen yaitu dari harga penutupan Rp 97 pada tanggal 18 Februari 2016 menjadi Rp 224 pada tanggal 15 Maret 2016.
"Suspensi saham TAXI itu dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi," kata Irvan Susandy Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Susandy mengemukakan, informasi terakhir yang dipublikasikan oleh manajemen TAXI kepada BEI yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat obligasi I tahun 2014 PT Express Transindo Utama Tbk senilai Rp1 triliun menjadi "single A minus" yang sebelumnya "single A".
Dijelaskan, peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perseroan serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2015 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2014.
Ia mengharapkan para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Untuk diketahui PT Ekspres Transindo Utama Tbk merupakan salah satu operator taksi Indonesia yang dikelola oleh Peter Sondakh Rajawali Corpora, konglomerat terkemuka di Indonesia. Express adalah operator taksi terbesar kedua di Indonesia dengan armada mencapai lebih dari 11.000 taksi yang beroperasi terutama di wilayah Jabotabek serta di sejumlah kota-kota besar lain di Indonesia.