tirto.id - Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Partai Hanura, Cilangkap, Jakarta hari ini. Hasil dari Munaslub itu memutuskan memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum partai dan akan segera memilih ketua umum baru melalui forum ini.
Sekretaris Pimpinan Sidang Dadang Rusdiana menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Oesman Sapta sebagai ketua partai dalam Munaslub di DPP Hanura, Cilangkap, Jakarta, Kamis (18/1/2018), dan disambut gemuruh suara peserta musyawarah nasional yang meneriakkan kata "setujuuu".
Munaslub ini dihadiri oleh pengurus Dewan Pimpinan Pusat, 27 Dewan Pimpinan Daerah, 401 Dewan Pimpinan Cabang, dan organisasi massa Partai Hanura.
Pemimpin sidang Rufinus Hutauruk mengatakan setelah persetujuan mengenai tata tertib, pembacaan mosi tidak percaya terhadap Oesman Sapta, serta pembacaan keputusan pemberhentian Oesman Sapta sebagai ketua, perwakilan dari dewan pengurus daerah dan organisasi partai akan menyampaikan pandangan.
Setelah penyampaian pandangan dari Dewan Pengurus Daerah dan organisasi partai, para peserta Munaslub akan memilih ketua baru untuk menggantikan Oesman Sapta.
Dewan Penasihat Partai Hanura, Khairuddin Ismail membuka musyawarah nasional luas biasa yang dihadiri anggota dari 27 Dewan Pimpinan Daerah dan 401 Dewan Pimpinan Cabang partai itu di kantor DPP Partai Hanura, di Cilangkap, Jakarta, Kamis.
Khairuddin Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa dia sudah satu tahun tidak aktif karena sudah tidak ada yang perlu dinasihati di Hanura. "Hari ini saya hadir dan mendapat amanah untuk membuka Munaslub karena ada yang perlu dinasihati," katanya.
Menurut dia, Partai Hanura semestinya mencari solusi secara konstitusional guna mengatasi persoalan internal partai, tidak perlu gontok-gontokan. "Munaslub ini adalah solusi yang konstitusional," katanya.
Khairuddin sudah bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto untuk meminta arahan perihal persoalan internal partai dan menyatakan bahwa Wiranto menyarankan partai mencari solusi secara konstitusional.
"Pak Wiranto mengatakan gejolak di internal Partai Hanura adalah dinamika partai. Gejolak ini harus diselesaikan, secara konstitusional," katanya.
Di lain pihak, Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait restrukturisasi kepengurusan yang baru, sehingga secara sah diakui negara.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham Yasonna Loaly, baru dikeluarkan Rabu (17/1/2018) sore," kata OSO di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Hal itu, menurut dia, menegaskan bahwa Hanura di bawah kepemimpinannya adalah 100 persen legal dan tindakan yang diambil kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal.
Oesman Sapta menegaskan bahwa apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka dirinya tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri