Menuju konten utama

Munas Alim Ulama NU Berikan Fatwa Haram untuk Infotainment

Fatwa ini diambil dalam pembahasan soal hukum frekuensi publik.

Munas Alim Ulama NU Berikan Fatwa Haram untuk Infotainment
K.H. Ishomudin (ketiga dari kiri) memimpin Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Mataram siang ini (24/11/2017). tirto.id/Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah (forum pembahasan masalah aktual) Nadhlatul Ulama (NU) memberi fatwa haram soal infotainment yang tidak mendidik yang disiarkan melalui frekuensi publik dalam sidang dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/11).

Fatwa ini diambil dalam pembahasan soal hukum frekuensi publik untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, penyebaran kebencian, kekerasan, membahas masalah pribadi (gosip), sinetron berkualitas buruk, dan infotainment yang tidak mendidik.

Dalam sidang tersebut, semua peserta sepakat menghukumi masalah tersebut haram dan tidak dibenarkan secara fiqh. Dalam soal ini, hampir tidak ada perdebatan di antara peserta sidang.

Secara resmi, forum menyatakan, "Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan perundangan negara."

Salah satu peserta sidang komisi ialah guru besar syariah UIN Jakarta Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo. Huzaimah mengatakan, "Acara-acara yang merusak kemaslahatan publik tidak dibenarkan secara agama. Fiqh NU selalu mengedepankan prinsip dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan dari pada mendorong kebaikan)."

K.H. Ishomudin, Ketua Sidang Komisi, juga menegaskan hal itu dalam kesimpulan pembahasan. "Frekuensi publik harus digunakan untuk kepentingan bersama demi kebaikan dan menghindarkan kerusakan," katanya.

Sidang Komisi juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam menindak stasiun televisi yang masih menyalahgunakan frekuensi publik.

"Jika terjadi penyalahgunaan frekuensi, maka pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala diawali dengan memberi teguran, lantas peringatan, bahkan pencabutan izin," Kata Kiai Ishomudin seperti tercatat dalam kesimpulan pembahasan.

Saat ini, sidang Komisi diskors untuk salat Jumat dan makan siang.

Baca juga artikel terkait MUNAS NU atau tulisan lainnya dari Ivan Aulia Ahsan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ivan Aulia Ahsan
Penulis: Ivan Aulia Ahsan
Editor: Mufti Sholih