Menuju konten utama

Dianggap Menghina NU, Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang

Tahun lalu, Gus Nur divonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara karena mengunggah video di Youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".

Dianggap Menghina NU, Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/wsj.

tirto.id - Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur, ditangkap polisi di rumahnya di daerah Malang, Jawa Timur, oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Awi Setiyono.

"Iya betul, ditangkap dini hari tadi," katanya kepada wartawan. "Ditangkap dini hari tadi, Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang."

Sebelumnya, Gus Dur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina nama besar NU.

Pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur ditudukan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (22/10/2020).

Tahun lalu, Gus Nur divonis hukuman 1 tahun, 6 bulan penjara karena mengunggah video di Youtube dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat".

Baca juga artikel terkait GUS NUR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana