tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan atas dugaan tindak pidana terorisme.
"Insyaallah mengajukan praperadilan," kata anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021), dikutip dari Antara.
Aziz mengatakan sejak penangkapan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediaman Munarman yang berada di Modern Hills, Pamulang, Selasa (27/4/2021), pihaknya langsung membentuk tim kuasa hukum yang berjumlah sekitar 40 orang.
Aziz melanjutkan dalam penangkapan kemarin turut dibawa sejumlah barang bukti dari kediaman Munarman seperti buku dan telepon seluler (hp).
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) sekira pukul 15:30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga menggeledah bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan