Menuju konten utama

Kepala Daerah Aktif Tak Harus Mundur Saat Calonkan Diri di Pilkada

Kecuali, kepada daerah itu harus mundur ketika mencalonkan diri di provinsi lain.

Kepala Daerah Aktif Tak Harus Mundur Saat Calonkan Diri di Pilkada
Komarudin Watubun. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/16

tirto.id - Anggota Komisi II F-PDIP Komarudin Watubun menyatakan kepala daerah yang masih menjabat tidak harus mengundurkan diri ketika menjadi calon kepala daerah.

"Bupati kalau dia ke gubernur dia cuti. Kalau dia pindah ke provinsi lain baru mundur," kata Komarudin kepada Tirto, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 ayat 2 poin (huruf) 0 dikatakan setiap kepala daerah aktif yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada harus berhenti dari jabatannya terutama bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Selanjutnya, kata Komarudin, dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dikatakan bahwa kepala daerah tersebut harus cuti selama masa kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama menjalankan kampanye.

Menurut Komarudin, hal ini berbeda dengan anggota DPD dan DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam UU Pilkada, kata Komarudin, mereka harus mundur dari jabatannya.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan sudah menyatakan begitu. Kalau dulu di UU No 8 2015 masih boleh cuti, sekarang harus mundur," kata Komarudin.

Ketua Badan Kehormatan DPP PDIP ini pun menyatakan tidak ada masalah secara etika bagi kepala daerah aktif mencalonkan diri dalam Pilkada. Karena, menurut Komarudin, jabatan kepala daerah adalah jabatan politis.

"Saya kira itu kan soal kebutuhan. Kalau mereka benar-benar dibutuhkan oleh daerahnya ya saya kira wajar saja. Bupati kalau memang sangat dibutuhkan rakyat untuk jadi gubernur ya boleh saja," kata Komarudin.

Dalam Pilkada 2018 nanti tercatat tiga kepala daerah aktif di Jawa yang telah resmi mencalonkan diri sebagai Cagub dan Cawagub, yakni Bupati Trenggalek Emil Dardak, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Emil Dardak mencalonkan diri sebagai Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar Parawansa, Azwar mencalonkan diri sebagai Cawagub Jatim mendampingi Syaifullah Yusuf, dan Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai Cagub Jabar.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto