Menuju konten utama

MUI Tegaskan Pilih Berdasarkan Agama Tak Langgar Konstitusi

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menyampaikan bahwa pernyataan Ahok yang mengatakan memilih berdasarkan agama melawan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Ahok tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara.

MUI Tegaskan Pilih Berdasarkan Agama Tak Langgar Konstitusi
(Ilustrasi) calon Gubernur Aceh Tarmizi Karim (kanan) melaksanakan simulasi pencoblosan surat suara pada hari terakhir tahapan kampanye pilkada serentak 2017 di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/2). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan yang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal "memilih berdasarkan agama melawan konstitusi" sebagai ungkapan yang tidak tepat karena sejatinya bersikap sesuai keagamaan dijamin undang-undang.

"Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/2/2017).

Zainut menyatakan bahwa pernyataan dirinya itu merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya".

Pada rujukan UU lain juga konstitusi menjamin soal pemilihan berdasar keyakinan, yaitu pasal 29 ayat 1 berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 tertulis "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Untuk itu, Zainut menyampaikan bahwa pernyataan Ahok yang mengatakan memilih berdasarkan agama melawan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Ahok tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara.

Ia mengatakan, menurut umat Islam, memilih pemimpin adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Artinya, apabila setiap umat Islam menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakekatnya merupakan pelaksanaan dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.

Ia melanjutkan, agama juga tidak melarang umatnya mendasarkan pilihan pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, memilih berdasarkan agama dijamin konstitusi.

"Seharusnya saudara BTP [Basuki Tjahaja Purnama] sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan," kata Zainut.

Sebelumnya, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama kembali menimbulkan kontroversi. Dalam pidatonya usai kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pria yang karib disapa Ahok itu mengimbau agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral. Jangan gara-gara Pilkada, lanjut dia, masa depan Jakarta dikorbankan.

“Kalau berdasarkan agama saya tak mau berdebat, karena gara-gara itu saya disidangkan. Tapi kalau [Anda] milih berdasarkan agama, saya mau bilang kalau Anda melawan konstitusi,” ujar Ahok.

Baca juga artikel terkait BASUKI TJAHAJA PURNAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto