Menuju konten utama

Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau

Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau.

Mudik Lebaran, Kemenhub Minta Maskapai Berikan Tarif Terjangkau
Penumpang menunggu jadwal keberangkatan di ruang tunggu Bandar Udara Fatmawati-Soekarno Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (02/03/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Lmo/hp.

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta maskapai penerbangan untuk menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau. Hal itu seiring kondisi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, apalagi akan memasuki masa angkutan mudik lebaran.

"Memasuki masa libur lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat. Sehingga kami menghimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni di Jakarta dalam keterangan, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan pemerintah, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 19 s.d 21 April 2023 dan puncak arus balik pada tanggal 24 sampai 25 April 2023.

Dari proyeksi tersebut, Kristi menilai perlu pengaturan distribusi penumpang sehingga tidak hanya menumpuk pada puncak arus mudik dan puncak arus balik. Dia menilai, tarif ikut mempengaruhi pilihan masyarakat.

"Penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan oleh maskapai dengan mempersiapkan promo harga tiket kelas ekonomi dengan tetap mengacu pada peraturan

dan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Kristi berharap langkah ini dapat mendorong pemulihan sektor penerbangan sekaligus mendukung kemudahan kebutuhan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan

moda transportasi udara.

Selain itu, angkutan udara lebaran 2023 ini secara langsung berdampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi angkutan udara untuk penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi ultimatum kepada para operator transportasi, mulai dari maskapai penerbangan, bus maupun kereta. Dia meminta agar operator transportasi tidak menaikkan harga tiket dengan seenaknya selama mudik lebaran. Dia menjelaskan, selama ini pihaknya menentukan besaran tarif atas untuk berbagai moda transportasi publik. Oleh karena itu, Budi meminta operator patuh dalam menentukan harga tiket sesuai dengan batas atas.

"Harga tiket adalah suatu titik jumpa agar operator itu mendapatkan sedikit keuntungan dan daya beli masyarakat harus mampu. Oleh karenanya kami selalu memantau hari ke hari batas atas baik itu pesawat, bus kereta api. Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Budi menjelaskan, selama mudik lebaran tahun ini operator berupaya memperbanyak pesawat untuk mengangkut penumpang. Selain itu, pihaknya akan menambah jam operasional menjadi 24 jam. Dengan begitu, tidak akan ada penumpukan penumpang di bandara dan mudik menjadi lancar. Saat pesanan meningkat, kata Budi, operator tidak boleh sewenang-wenang menaikkan tarif harga tiket pesawat.

Pasalnya, pemerintah memiliki batas atas dan bawah harga tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Jika operator melampaui batas harga tiket pesawat, maka pemerintah melalui Kemenhub akan memberi sanksi kepada maskapai. Budi mengaku para operator cukup kooperatif saat ini. Namun, ia meminta agar masyarakat ikut proaktif memonitor tentang harga tiket tersebut.

"Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar kita akan memberikan sanksi," kata Budi.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin