Menuju konten utama

Muasal Senjata Api Perampok Daan Mogot dan Karawaci

Peredaran senjata api ilegal di Jakarta amat begitu mengkhawatirkan. Perampok atau pembegal kini dengan mudah menenteng senpi saat melakukan aksinya.

Muasal Senjata Api Perampok Daan Mogot dan Karawaci
Sejumlah anggota kepolisian menggiring pelaku perampokan di Mapolres, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/11). Kepolisian Resort Banyuwangi berhasil menangkap lima pelaku perampokan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api (senpi) rakitan pada 8 Oktober 2016 dan kasus itu kini dalam pengembangan petugas. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc/16.

tirto.id - Aksi kejahatan pada bulan Ramadan tahun ini begitu mengerikan. Dalam sepekan terakhir terjadi dua perampokan di dua lokasi yakni Daan Mogot, Jakarta dan Karawaci, Tangerang. Tidak tanggung-tanggung perampokan terjadi siang hari dan bahkan berujung kematian.

Davidson Tantono tewas dirampok seusai menarik uang Rp300 juta di SPBU Jl Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (9/6) lalu. Tiga hari kemudian, Italia Chandra Kirana Putri (23) tewas ditembak pelaku curanmor di rumahnya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (12/6) lalu.

Dua kasus penembakan yang terjadi memunculkan pertanyaan tentang peredaran senjata api di Jakarta hingga para pelaku kriminal dengan mudah menembakan pelatuk kepada para korban?

Dari olah balistik Mabes Polri menemukan pistol dipakai di Daan Mogot dan Karawaci adalah senjata rakitan. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol. Rikwanto mengatakan asumsi ini muncul setelah melihat luka yang dihasilkan senjata pelaku.

Polisi melihat, luka senjata tersebut janggal. "Senpi itu jelas rakitan, ya, dari tembakannya kepada korban. Hasil otopsi dia kena jaringan lunak. Seharusnya dari jarak sekian kalau itu senjata resmi pabrikan itu bisa tembus tubuh," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Rikwanto menegaskan, senjata api rakitan merupakan senjata ilegal. Ia mengatakan, senpi rakitan umumnya dibuat secara otodidak. Pembuatnya bisa macam-macam, salah satunya para perakit senjata angin. Dia menjelaskan si pembikin senjata punya kemampuan otodidak. Kata Rikwanto, bagi mereka yang tahu seluk beluk senjata angin, membuat senjata api tidaklah begitu sukar.

"Ini terjadi di Cipacing dan di perbatasan dua provinisi di Sumatera Selatan dan Lampung," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun tidak memungkiri ada jaringan baru peredaran senjata api rakitan di Indonesia. Polisi menduga, ada kelompok yang berusaha memesan senjata di luar Sumatera.

Kepolisian pun berusaha menekan jumlah peredaran senjata rakitan. Sayang, ia enggan menyebutkan kelompok penjual senjata tersebut. Ia hanya memberikan lokasi yakni Sumsel dan Lampung.

"Saya tidak sebut suku tapi memang spesialisnya di sana. Sekarang sedang diperangi, ditangkapi dan dicari oleh Polda setempat. Bisa jadi mereka melewati perbatasan dan mencari operasi baru (lalu) menjualnya di Jawa, termasuk Jakarta," kata Rikwanto.

Rikwanto menerangkan, polisi sudah berusaha mencegah peredaran senjata api. Mereka menemukan adanya pabrik perajin senjata api rumahan di Sumatera. Dalam operasi tersebut, mereka mendapati 3000 senpi rakitan. Kemudian, mereka juga sudah melakukan penelusuran ke Cipacing, Jawa Barat, daerah penyedia senjata angin.

"Di Jawa Barat, Cipacing, juga ada perajin senapan angin. Ada yang nakal dan dia terima pesanan (senpi), itu juga (orangnya) sudah kita tangkap dan masih di sel sampai saat ini. Dari mesin bubutnya, kemudian (senapan) yang sudah jadi maupun yang belum jadi, sudah kita sita," kata Rikwanto.

Rikwanto mengingatkan, pembuat senjata rakitan bisa dikenakan beragam pasal. Ia menerangkan, pembuat bisa disangkakan melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau delik membantu kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Prabowo Argo Yuwono mengatakan dugaan kuat pelaku bukan berasal dari Jakarta. Yang artinya senjata pun bukan didapat di Jakarta. "Kadang pelakunya dari luar Jakarta masuk Jakarta. Jadi pelakunya bukan warga Jakarta," kata Argo saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (14/6/2017).

Argo mencontohkan kasus penembakan anak kecil di Cengkareng beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, pelaku adalah orang Lampung. Sudah jadi rahasia umum Kelompok Lampung memang dikenal sebagai pelaku kejahatan yang cukup brutal di Jakarta. Mereka sering terlibat dalam kasus perampokan dan pembegalan.

Sebulan lalu, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Taman Sari sukses menggerebek kontrakan para pelaku komplotan pencuri sepeda motor kelompok Lampung. Dua pelaku Mulyadi (37) dan Wandi (28) kedapatan memiliki dua senjata api revolver rakitan dan belasan peluru kaliber 3.2.

Beberapa hari kemudian, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga kelompok begal Lampung. Delapan tersangka dan lima enjata api berhasil diamankan.

Perampok di Jakarta kini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi. Senjata api hanya digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat saat tertangkap tangan melakukan pencurian atau perampokan.

"Mereka sifatnya hanya menakut-nakuti saja. Apabila terdesak baru digunakan," kata Argo.

Meski menakuti-nakuti, bukan berarti pelaku tidak akan nekat. Terbukti si pelaku tak segan membunuh Italia di Karawaci. Rikwanto berpesan jika ada penjahat menodongkan senjata, lebih baik kita menyerah.

"Saya ingatkan, menghadapi penjahat juga harus diukur. Jangan sampai karena berani tapi tidak perhitungkan keselamatan. Senpi enggak bisa dilawan, ya, biarkan nanti urusannya dengan polisi. Kalau dilawan nanti bisa jadi korban jiwa," tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Hafid, meminta polisi memperketat pemberian izin senjata api. Dia meminta aturan soal kepemilikan senjata api bagi sipil UU No. 8 Tahun 1948 dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mesti direvisi karena dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Konsekuensi dari perubahan ini adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia dan profesionalitas anggota kepolisian. Pelarangan ini juga akan memudahkan pengontrolan terhadap penggunaan senjata api," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Zen RS