tirto.id - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai penggunaan ambulans oleh rombongan Said Didu menuju acara di Jember belum tentu salah.
Ia mengatakan secara politis upaya menghindari pengadangan ini bisa jadi dibenarkan sehingga menggunakan ambulans.
Namun, ia mempertanyakan apakah penggunaan ambulans itu sudah berkoodinasi dengan kepolisian atau belum.
Sebeb, menurutnya bila pengadangan terjadi maka polisi akan serba salah, antara tetap mengawal rombongan atau mengakomodir penolakan masyarakat.
“Kalau polisi enggak tau ada seperti itu ya melanggar. Kalau polisi tau mungkin itu diskresi bisa aja kan. Walaupun bukan kondisi darurat ya bisa diterima alasan keamanannya,” ucap Djoko saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (8/3).
Djoko mengatakan penggunaan ambulans ini juga dapat dibenarkan asalkan tidak menggunakan sirine.
Dengan demikian, mobil ambulans yang dikendarai memang diperlakukan sebagai mobil biasa pada umumnya.
“Dianggap mobil biasa ya tidak apa-apa. Itu strategi saja,” ucap Djoko.
Hanya saja, ia mengingatkan bila terjadi kecelakaan maka urusannya berbeda dari kendaraan konvensional.
Meskipun fungsi ambulans tidak dijalankan, ia mengatakan penggunaan ambulans bisa berujung pada sanksi hukum.
Karena itu, Djoko menyarankan jika sekiranya memungkinkan, penggunaan pengawalan menurutnya lebih baik.
Namun, menurutnya kembali lagi bila hal itu memungkinkan baik secara kondisi maupun finansial lantaran umumnya pengawalan tidak gratis.
“Nah kalau kecelakaan dan ternyata bukan membawa orang sakit itu bisa kena sanksi hukum. Kan mobil itu untuk orang sakit bukan orang sehat,” ucap Djoko.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari