Menuju konten utama
Revisi UU Pilkada

MPR Tunggu UU Pilkada Direalisasikan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menunggu realisasi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang belum lama ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 MPR Tunggu UU Pilkada Direalisasikan
Ketua rapat Raufik Kurniawan (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) mengetuk palu saat mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), EE Mangindaan, menunggu realisasi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pilkada) yang belum lama ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nanti kita lihat di lapangan. Nanti kan ada jabaran implementasinya oleh KPU. KPU akan membuat peraturan pemilu. Sudah putus, kita harus terima. Kita kan negara demokrasi," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Mangindaan mengaku, sebelumnya pembicaraan tingkat I dan II mengenai UU Pilkada sempat berjalan alot. Namun, lanjut dia, dengan segala catatan akhirnya UU itu dapat disahkan.

"Itu sudah kesepakatan semuanya. Memang alot sekali. Saya di Komisi II, alot. Hanya kalau mau mengikuti selera semua orang tidak akan mengkristal, sehingga apa yang terjadi ini dengan segala catatan, kita terima dulu," kata Mangindaan.

Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Baca juga artikel terkait PILKADA

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz