Menuju konten utama

Motif Tiga Tersangka Pembuat Surat Sakit Online Versi Polisi

Tiga tersangka pembuat surat sakit palsu yang dijual secara online mengaku melakukan tindakan tersebut dengan motif untuk mencari keuntungan. 

Motif Tiga Tersangka Pembuat Surat Sakit Online Versi Polisi
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul bersama Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Asep Safrudin memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus surat sakit palsu, di Mabes Polri, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara online ditangkap oleh penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka, MKM, NDY dan MJS dengan peran yang berbeda," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di media sosial, yakni di akun Instagram dan Facebook.

Awalnya penyidik Bareskrim menangkap MJS (perempuan) di Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (4/1). Kemudian di hari yang sama, penyidik menangkap NDY (perempuan) di Batu Ceper, Tangerang, dan MKM (laki-laki) di Duri Kosambi, Cengkareng.

Asep menjelaskan bahwa tersangka MKM mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Satu lembar surat sakit dibanderolnya seharga Rp25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS.

Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat.

Keuntungan yang diperoleh MKM dalam sehari berkisar Rp100 ribu - Rp500 ribu. "Motifnya mencari keuntungan," katanya.

Menurut Asep, MKM mendapatkan nama-nama dokter secara acak dari sejumlah plang tempat praktik dokter yang dilihatnya di jalan.

"Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh tersangka MKM," katanya.

Sementara tersangka NDY mengaku bergabung dengan bisnis yang sama dengan MKM sejak 2014.

Sementara tersangka MJS memiliki akun Instagram @suratsakitjkt dan mengiklankan diri sebagai calo surat keterangan sakit palsu.

MJS mengaku biasanya ia memesan surat sakit kepada MKM melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com. Kendati demikian, MJS mengaku tidak mengenal tersangka MKM dan NDY.

"MJS berinisiatif menjadi perantara jasa surat sakit karena ingin punya penghasilan dari situ," katanya.

MJS menggeluti bisnis ini sejak akhir 2016.

MJS membanderol harga sebesar Rp50 ribu per lembar surat sakit dimana sebesar Rp25 ribu ditransfer ke SS.

MJS mengungkapkan ia menerima pesanan jasa pembuatan surat sakit palsu sebanyak 15 kali dalam sebulan.

MKM dan NDY merupakan mahasiswi, sedangkan MJS merupakan seorang pengangguran.

Para pemesan surat sakit merupakan kalangan mahasiswa, karyawan swasta dan pegawai negeri.

Asep mengatakan bahwa surat sakit yang dipesan konsumen dikirim via jasa pengiriman yang biayanya dibebankan kepada konsumen?

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN SIBER

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo