Menuju konten utama

Moeldoko: Jangan Terburu-Buru Menilai Kasus Ratna Sarumpaet

Moeldoko mengimbau masyarakat agar tak terburu-buru menilai dan menerima informasi terkait kasus Ratna Sarumpaet.

Moeldoko: Jangan Terburu-Buru Menilai Kasus Ratna Sarumpaet
Dr. Moeldoko, S.IP., Kepala Staf Kepresidenan Indonesia. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pada seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar tidak tidak teburu-buru dalam menilai kasus Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli oleh orang tidak dikenal.

Moeldoko mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar suasana negara dan politik tetap berjalan kondusif.

"Saya pikir perlu kejelasan dulu, jangan terburu-buru karena, ya, itu pentingnya tidak buru-buru semua harus disikapi dengan tenang dan jernih sehingga kejelasan akan muncul, kalau kita buru-buru membuat situasi jadi keruh," kata Moeldoko, di kantor Komnas HAM, Rabu (3/10/2018) siang.

Menahan sikap buru-buru tersebut, kata Moeldoko, agar tetap menjaga kondisi yang kondusif dan tak saling curiga yang pada akhirnya membuat suasana menjadi tidak baik.

"Sekarang sudah muncul terus bagaimana sih kasus sesungguhnya. Ada klarifikasi sendiri dari Ratna dan seterusnya," katanya singkat.

Ketika disinggung apakah sikap Ratna Sarumpaet menunjukkan sikap seorang negarawan, Moeldoko hanya berkomentar irit. "Yang bilang negarawan atau bukan ya bukan saya," kata Moeldoko.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ratna ini bermula dari unggahan foto di Facebook milik Rusdianto Samawa, Selasa (2/10/2018). Foto itu menunjukkan muka Ratna dalam kondisi lebam, terutama di bagian dua kantung matanya.

Kabar dari media sosial ini kemudian dibenarkan Juru Bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. "Kami telepon Mbak Ratna, jadi betul beliau itu dikeroyok dimasukkan ke dalam mobil, oleh orang yang tak dikenal di Bandara Bandung, 21 September," kata Dahnil saat dihubungi, Selasa (2/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo