Menuju konten utama

Mobil Permaisuri Raja Surakarta Dicuri Adik Kandung

Kasus pencurian mobil permaisuri Raja Surakarta terbongkar. Pelaku adik kandung korban.

Mobil Permaisuri Raja Surakarta Dicuri Adik Kandung
Ilustrasi Keraton Surakarta. Antara foto/ Aloysius Jarot.

tirto.id - Kasus pencurian mobil Pajero Sport milik KRAY Adipati Pradapaningsih, permaisuri Raja Kraton Solo PB XIII Hangabehi, pada 3 Juli lalu telah terungkap. Pelakunya adik kandung sang permaisuri. Polresta Surakarta menangkap pelaku berinisial W (45) di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

"Kami menangkap pelaku yang ternyata masih adik kandung dari korban, di rumahnya Desa Telukan Grogol Sukoharjo, pada Kamis (10/8), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Wakapolresta Andy Rifai, seperti dikabarkan Antara, Senin (28/8/2017).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa STNK mobil atas nama KRAY. Adipati Pradapaningsih alamat Keraton RT 01/01 Baluwarti Pasar Kliwon Surakarta, plat nomor mobil AD 7220 AH, kunci mobil Pajero, sepasang spion, 12 keping CD, satu bungkus dupa, alat pengukur tekanan ban, plat nomor palsu AD 88 AR, lima buah sekring mobil, dan lainnya.

"Barang barang ini, ditemukan di rumah pelaku. Padahal, barang-barang itu, sebelumnya tersimpan di dalam kotak dash board mobil milik korban," kata Andi.

Mobil milik permaisuri dicuri di parkir Central Parkir Sasono Keraton Surakarta Baluwarti Solo, pada 3 Juli 2017.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan monitor CCTV yang dipasang di lokasi kejadian. Namun, alat CCTV ternyata sudah dimatikan oleh pelaku sebelum dia melakukan aksinya sehingga tidak terekam di monitor," tutur Andi.

Selanjutnya mobil itu ditemukan lokasi parkir Pasar Gede Surakarta, Jalan Martadinata, pada tanggal 30 Juli 2017. Polisi langsung mengembangkan dan mengarah ke pelaku.

Setelah melakukan serangkai penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelakunya yang ternyata adik kandung KRAY Adipati Pradapaningsih. "Pelaku sempat mengelak perbuatannya. Namun, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, akhirnya mengakui. Pelaku mengaku nekat mengambil mobil kakaknya karena faktor ekonomi," kata dia.

Pelaku mengaku mengganti plat nomor asli AD 7220AH dengan nomor palsu AD 88 AR untuk mengelabui.

Atas perbuatan itu, pelaku bisa dijerat Pasal 367 KUHP, tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KERATON SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH