Menuju konten utama
Update Gugatan Pilkada di MK

MK Terima 135 PHP Pilkada 2020: Ada Surabaya, Tangsel & Kalsel

MK per 23 Desember telah menerima 135 permohonan PHP untuk pilgub sebanyak 7, pilbup 114, dan pilwalkot 14.

MK Terima 135 PHP Pilkada 2020: Ada Surabaya, Tangsel & Kalsel
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan pilkada serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 135 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 per Rabu (23/12/2020) pukul 20.30 WIB. PHP untuk pemilihan gubernur sebanyak 7, pemilihan bupati sebanyak 114, sementara wali kota 14. Permohonan diajukan baik secara daring maupun luring.

Berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada, pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pilkada memang MK. Hal serupa berlaku untuk pemilihan presiden.

Hal tersebut dibenarkan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari. “Iya, benar, update per 23 Desember, pukul 20.30 WIB,” kata dia kepada wartawan Tirto, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, pada 18 Desember malam, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengajukan PHP, untuk menggugat kemenangan Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.

Namun belakangan mulai banyak nama-nama yang ikut mengajukan PHP: Denny Indrayana-Difriadi (Pilgub Kalimantan Selatan), Muhamad-Rahayu Saraswati (Pilwalkot Tangerang Selatan), Machfud Arifin-Mujiaman (Pilwalkot Surabaya), hingga Ben Brahim-Ujang Iskandar (Pilgub Kalimantan Tengah).

Pengajuan permohonan PHP untuk bupati dan wali kota dibuka hingga 29 Desember, sementara gubernur 30 Desember. Tahap selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 26-29 Januari, kemudian pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz