Menuju konten utama

Migran Care Tolak Pencabutan Moratorium TKI Timur Tengah

Migran Care menilai rencana pencabutan moratorium pengiriman buruh migran atau TKI ke Timur Tengah belum layak dilaksanakan.

Migran Care Tolak Pencabutan Moratorium TKI Timur Tengah
(Ilustrasi) Petugas kepolisian menjemput tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (26/5/2017). ANTARA FOTO/M Rusman.

tirto.id - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menolak rencana pencabutan moratorium pengiriman buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah sebagaimana digagas oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Belum pantas (dicabut), karena pengelolaannya masih berantakan," kata Wahyu di Jakarta, pada Jumat (22/9/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Wahyu, selama ini upaya BNP2TKI untuk membenahi tata kelola penenpatan TKI di Timur Tengah belum berhasil. "Harus ada evaluasi menyeluruh."

Dia menilai selama ini BNP2TKI masih setengah hati mengevaluasi perusahaan penyalur TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Padahal, menurut catatannya, banyak perusahaan masih melanggar aturan tentang penempatan TKI.

"Harus tegas mengaudit kinerja Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selama ini belum ada pernyataan resmi BNP2TKI tentang PPTKIS," ujarnya.

Wahyu juga mengkritik masih lemahnya perlindungan TKI di luar negeri. Misalnya, kinerja diplomasi pemerintah belum cukup kuat memberikan perlindungan bagi TKI. "Perlindungan TKI menjadi masalah utama. Harus diaudit juga."

Apabila pemerintah hendak mencabut moratorium itu, kata Wahyu, harus ada perbaikan total terhadap tata kelola pengiriman TKI ke Timur Tengah.

"Selama dimonopoli PPTKIS tetap menimbulkan kerentanan. Harusnya, modelnya goverment to goverment dan langsung dikelola negara," kata dia.

Pernyataan Migran Care itu menanggapi Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang mengaku telah merumuskan solusi terkait penempatan TKI ke Timur Tengah yang sejak 2012 hingga sekarang masih dimoratorium.

"Kami sedang menyusun solusi-solusi baru dan merumuskan format tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang baru sebagai solusi ketika nanti moratorium TKI ke Timur Tengah dicabut," kata Nusron.

Meski ada moratorium itu, jumlah TKI ilegal terus bertambah. Berdasar data BNP2TKI, diperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri setiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu.

"Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Nusron.

Baca juga artikel terkait BURUH MIGRAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom