Menuju konten utama

Meski Menang Pilkada, Bupati Buton Tetap Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menahan Bupati Buton terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun,yang memenangkan Pilkada Kabupaten Buton. Samsu adalah calon tunggal di laga perebutan kursi Bupati di Buton.

Meski Menang Pilkada, Bupati Buton Tetap Ditahan KPK
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun (kiri) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1). KPK menahan Samsu Umar Abdul Samiun setelah dijemput paksa karena mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menahan Bupati Buton terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun, dengan perolehan suara 55,08% dari 213 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Samsu sendiri diketahui sebagai calon tunggal di laga perebutan Pilkada Bupati di Buton.

Kemenangan pasangan Samsu Abdul Samiun ini bersama Wakil Bupati La Bakry berhasil meraup total suara 27.512 suara. Adapun prosentase 44,92 persen atau 22.438 suara dari 49.959 suara sah di TPS Buton justru tak dicoblos. Sementara ada pula total suara tidak sah sekitar 655.

Meski telah menang dalam Pilkada Buton, Samsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada Hakim MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 seharusnya tetap mengikuti proses hukum yakni penahanan dalam rangka penyidikan KPK.

"Tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tetap dalam penahanan KPK. Proses penyidikan masih terus berjalan," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, (16/2/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah berkonsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penahanan Samsu, sekalipun dia menang dalam Pilkada Bupati Buton pada Rabu (15/2/2017).

Febri mengaku sudah ada perbincangan antara penyidik KPK dengan Mendagri. Namun Febri berharap untuk bersabar terkait dengan hasil pembicaraan mengenai status Samsu tersebut.

"Sabar. Untuk hasilnya seperti apa. Yang jelas di Undang-Undang Pilkada sudah disebut bahwa hukuman diatas 5 tahun akan dihentikan. Tapi teknis selanjutnya siapa yang akan memimpin bukan kapasitas KPK," jelas mantan anggota Indonesia Corruption Watch itu.

Sayangnya saat dihubungi pihak Kemendagri, sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka adalah pengembangan kasus OTT Akil Mochtar pada Rabu,(02/10/2013) perkara kasus suap senilai Rp 2,989 Miliar. Samsu merupakan pemberi suap untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2011 di Mahkamah Konstitusi, sewaktu Akil Mochtar menjabat Ketua MK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PILKADA BUTON 2011 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri