Menuju konten utama

Menteri Yohana: Belum Ada Kota di Indonesia yang Layak Anak

Dari 516 kota dan kabupaten Indonesia, baru 323 kota/kabupaten yang menuju Kota Layak Anak [KLA]. Menteri Yohana terus mendorong kota/kabupaten untuk mewujudkan KLA.

Menteri Yohana: Belum Ada Kota di Indonesia yang Layak Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise (kedua kiri) menggendong seorang anak saat kunjungan di Tempat Penitipan Anak (TPA) komplek Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jateng, Kamis (15/9). FOTO ANTARA/Anis Efizudin

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengklaim belum ada kota dan kabupaten di Indonesia yang sudah bisa dikatakan layak anak. Hal itu disampaikannya usai meresmikan Pusat Studi Wanita di Perguruan Tinggi di Yogyakarta, Jumat (13/10/2017).

"Sudah menjadi tugas bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk bisa mengimplementasikan 24 indikator [Kota Layak Anak/KLA], itu cukup berat untuk dilakukan. Belum ada kabupaten kota di Indonesia yang dikatakan betul-betul layak anak, masih dalam proses," kata Yohana.

Kota Layak Anak (KLA) perlu diciptakan untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama meningkatkan peran orang tua untuk menjaga agar tidak ada kekerasan terhadap anak yang terjadi di keluarga dan tempat tinggal mereka.

Menurut Yohana, ada beberapa jenis kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan termasuk penelantaran. Kekerasan yang paling banyak terjadi adalah pencabulan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat dan di lingkungan tempat tinggal anak.

"Kekerasan anak termasuk juga bullying [perundungan] yang diakibatkan kekerasan dalam rumah tangga [KDRT] yang masih cukup tinggi di Indonesia. Perilaku orang tua itu ditiru anak sehingga tradisi kekerasan terhadap anak maupun yang dilakukan anak masih terjadi sampai sekarang," lanjut Yohana.

Menurutnya, dari 516 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 323 kabupaten yang sudah berkomitmen menuju Kota Layak Anak. Masih ada sekitar separuh dari jumlah keseluruhan kabupaten kota di Indonesia yang belum menyadari pentingnya mewujudkan Kota Layak Anak.

"Kami akan mendekati pemerintah daerah yang belum launching [KLA] agar bisa mengimplementasikan 24 indikator untuk menurunkan kekerasan terhadap anak, perdagangan manusia, perempuan, termasuk mencegah narkoba dan zat adiktif lainnya," kata Yohana.

Dengan adanya 24 indikator ini, menurut Yohana, hak-hak sipil anak seperti mendapat akta kelahiran sudah harus terpenuhi sehingga anak bisa punya akses kemana pun dan bisa mengembangkan kreativitas dan bakat mereka.

Pada Agustus lalu, Yohana mengingatkan kembali bahwa sudah ada UU yang dibuat sebaik mungkin untuk melindungi kaum perempuan dan anak. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum memahami perempuan dan anak-anak tersebut harus dijaga dan dilindungi.

“Sudah ada UU terbaru, yakni UU No 17 Tahun 2016 yang melindungi perempuan dan anak. Sanksinya berat, salah satunya barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak maka bisa dikenakan pidana seumur hidup,” kata dia.

Sayangnya, kesadaran untuk melindungi perempuan dan anak-anak masih kurang. Karena itu, ia berharap agar masyarakat berperan aktif menyampaikan sanksi berat yang termaktub dalam undang-undang bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap wanita dan anak-anak.

Baca juga artikel terkait KOTA LAYAK ANAK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra