Menuju konten utama

Menteri Yohana: 24 Juta Perempuan Indonesia Alami Kekerasan

Berdasarkan data Kementerian PPPA, hingga saat ini sekitar 24 juta perempuan di Indonesia masih mengalami kekerasan.

Menteri Yohana: 24 Juta Perempuan Indonesia Alami Kekerasan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise tiba di Pesantren Aulia Cendikia Talang Jambe Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengatakan, hingga saat ini sekitar 24 juta perempuan di Indonesia masih mengalami kekerasan. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami jika perempuan dan anak-anak harus dijaga dan dilindungi.

Hal tersebut diungkapkan Yohana saat memberikan sambutan di acara kampanye 'Three ENDS' Puspa 2017 di Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/8/2017).

“Kalau kita lihat yang menderita kekerasan dalam segala bentuk dan masih mengalami trauma ada sekitar 24 juta perempuan di Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Sedangkan jumlah kekerasan terhadap anak-anak, Kementerian PPPA masih bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus dan hasilnya baru bisa diketahui pada 2018.

“Itu mencakup semua bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran terhadap anak,” ujarnya.

Meski demikian, kata Yohana, saat ini sudah banyak masyarakat yang sadar dengan melapor jika terjadi kekerasan terhadap anak. Bahkan tidak sedikit dari kalangan anak-anak yang berani melapor ketika ada kekerasan, baik di sekolah maupun dalam keluarga.

“Berani melapor terhadap tindak kekerasan ini cukup bagus, sehingga diharapkan ke depannya ada efek jera,” kata Yohana menambahkan.

Saat ini, kata Yohana, UU sudah dibuat sebaik mungkin untuk melindungi kaum perempuan dan anak. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang belum memahami perempuan dan anak-anak tersebut harus dijaga dan dilindungi.

“Sudah ada UU terbaru, yakni UU No 17 Tahun 2016 yang melindungi perempuan dan anak. Sanksinya berat, salah satunya barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak maka bisa dikenakan pidana seumur hidup,” kata dia.

Sayangnya, kesadaran untuk melindungi perempuan dan anak-anak masih kurang. Karena itu, ia berharap agar masyarakat berperan aktif menyampaikan sanksi berat yang termaktub dalam undang-undang bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap wanita dan anak-anak.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz