tirto.id -
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menyayangkan sikap pemerintah Cina yang mengintervensi penegakan hukum llegal, Unreported, and Unregulated (IUU Fishing) Indonesia terkait penangkapan anak buah KM Kway Fey 10078, Sabtu pekan lalu.
Menurut Menteri Susi, dalam pelayarannya KM Kway Fey telah mengklaim perairan Natuna di sekitar wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik Cina. Susi menilai klaim tersebut tidak benar, karena istilah itu tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
"Tadi saya bicara kepada wakil Dubes Cina. Kami merasa diintervensi upaya penegakan hukumnya. Seharusnya, pemerintah Cina tidak mengintervensi upaya Indonesia dalam memerangi IUU Fishing," tegas Menteri Susi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/3/2016).
Menteri Susi menjelaskan KKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya diplomatik yang perlu dilakukan, termasuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Cina berkaitan dengan klaim sepihak atas perairan Natuna tersebut.
Menurut Menteri Susi, dalam UNCLOS Internasional hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right, di mana perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh/antar dua negara yakni hanya Indonesia dengan Malaysia.
"Jadi tidak ada treaty tradisional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS. Klaim pemerintah Cina tidak betul dan tidak mendasar," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan 8 Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Minggu (20/3). Namun, gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal Coastguard Cina mendekat dan menabrak KM Kway Fey serta menarik kapal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.
Hal itu menurut Menteri Susi, seharusnya tidak boleh dilakukan karena dapat mengancam keselamatan. "Itu akan mengakibatkan serious incident dan bisa menimbulkan korban kematian. Itu sangat tidak benar," terang Menteri Susi.
Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut bisa dianggap sebagai intervensi terhadap penegakan hukum Indonesia dalam memerangi IUU Fishing. "Saya sangat menghormati supremasi bangsa dan negara Tiongkok. Kami ingin meniru good governance Tiongkok. Kenapa upaya penegakan memberantas IUU Fishing kok dihalangi?" pungkasnya.