tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti optimistis dalam dua sampai tiga tahun mendatang para nelayan di Indonesia bisa segera menikmati hasil kerja Satgas 115 Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
“Ada bagusnya Indonesia yang sudah lebih awal menerapkan kebijakan ini, pada hari ini dapat mengembalikan jumlah ikan di Indonesia,” ujar Susi di rumah dinasnya di Jakarta, pada Kamis (6/3/2017).
Susi mencontohkan kualitas ikan tangkapan para nelayan di perairan sekitar pesisir Kota Ambon kini sudah membaik. Untuk tangkapan kakap merah saja kini beratnya sudah di atas 6 kilogram.
“Di Ambon, Kepala Dinas cerita ikan tuna yang ditangkap di pinggir (laut) rata-rata seberat 4 kilogram. Sudah besar. Kalau kondisi ini bisa terus berlangsung maka situasi bisa kembali seperti 30 tahun lalu, saat ikan tuna yang ada di pinggir-pinggir (laut) mencapai 30 kilogram,” kata Susi.
Susi memperkirakan, para nelayan di Ambon, pada 2-3 tahun mendatang, bisa menangkap tuna dengan berat mencapai lebih dari 20 kilogram.
“Oleh karena itu, tantangan berikutnya adalah cara membawa ikan-ikan tersebut dari timur ke Pulau Jawa, karena konsumsi di Pulau Jawa besar,” ujar Susi.
Untuk bisa memaksimalkan kebijakan yang telah diterapkan, Susi pun mengimbau kepada semua lembaga terkait untuk dapat terus membantu proses pengawasan dan pencegahan penangkapan ikan ilegal.
“Harus terus memonitor agar jumlah ikan dapat terus naik. Baik itu oleh dinas-dinas di daerah, maupun media massa. Kami perlu bantuannya untuk memonitor di daerah, agar kebenaran dapat dicek,” ujar Susi.
Dia mengimbuhkan konsep program Satgas 115 dalam memberantas penangkapan ikan ilegal juga akan segera diadaptasi sejumlah negara lain dalam waktu dekat.
Adapun negara-negara yang dimaksud Susi tersebut adalah Tiongkok, Thailand, Myanmar, Laos dan Kamboja.
Meskipun demikian, Susi tetap meminta agar Satgas 115 dapat terus melakukan evaluasi atas kinerjanya serta meningkatkan pengawasan.
“Kita sudah duluan, tinggal menikmati panennya ikan,” kata Susi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom