Menuju konten utama
OTT Dirjen Hubla

Menteri Perhubungan Buka Suara Soal Kasus Suap Dirjen Hubla

Budi mengatakan penetapan Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap harus menjadi momentum dan pembelajaran.

Menteri Perhubungan Buka Suara Soal Kasus Suap Dirjen Hubla
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang melibatkan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkait dengan kasus suap, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan mengawasi semua proyek yang berjalan pada kementeriannya agar kasus itu tidak terjadi lagi.

"Kalau dulu saya lebih banyak di fungsi pengawasan, tapi yang akan datang saya akan lebih awasi dan teliti secara rinci semua proyek yang ada di kementerian," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (25/8/2017).

Budi mengatakan bahwa kasus yang menimpa Tonny Budiono yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka akan menjadi momentum dan pembelajaran penting agar semakin meningkatkan pengawasan.

"Sekali lagi saya prihatin dan saya bertekad untuk mempelototi lagi seluruh pelaksanaan proyek yang ada saat ini," kata dia.

Terkait dengan dugaan salah tender dan pelaksanaan proyek yang menjerat dirjennya, Budi membantah hal itu. Menurutnya semua pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun dia berjanji akan mempelajari kembali pelaksanaan proyek yang menjerat Dirjen Hubla itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan

Dari OTT yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM dengan total uang ditemukan sekitar Rp20 miliar yang disebut ada kaitannya dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"Pak Tonny sendiri mengatakan tidak ada yang salah dengan pelaksanaan proyek dan mengatakan uang yang diterima merupakan ucapan terima kasih. Namun ucapan terima kasih yang diberikan kakean (kebanyakan)," kata Budi.

Untuk diketahui, sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto