Menuju konten utama

Menteri Jonan Klaim Negosiasi dengan Freeport Baik-baik Saja

Pemerintah mengklaim proses negosiasi dengan Freeport tidak ada masalah. Kesepakatan pada akhir Agustus 2017 tetap akan dijalankan.

Menteri Jonan Klaim Negosiasi dengan Freeport Baik-baik Saja
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wakil Menteri Arcandra Tahar (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meyakinkan para anggota dewan bahwa negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan. Dia mengklaim tidak ada masalah baru yang timbul di proses perundingan itu. Pemerintah juga tetap berpegang pada sejumlah poin yang sudah disepakati di perundingan sebelumnya.

“Dari pertemuan sampai hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (9/10/2017).

Akan tetapi, Jonan mengaku proses negosiasi saat ini ditangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Rini Soemarno. Dia mengatakan tidak ikut terlibat dalam proses negosiasi dengan Freeport sejak 1,5 bulan terakhir, yakni membahas soal divestasi.

“Detail divestasi itu adalah kapan divestasi dilakukan, karena ini tergantung kepada negara dan BUMN. Lalu nilai valuasi dari saham 51 persen itu berapa. Dua hal ini dibicarakan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, jadi kami mendukung saja,” ujar Jonan.

Jonan juga memastikan kesepakatan soal pembuatan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) oleh Freeport tetap jalan. Sedangkan untuk besaran penerimaan negara, menurut Jonan, Menkeu Sri Mulyani masih mempersiapkan skemanya.

“Apapun yang diputuskan, prinsipnya harus lebih baik dari saat ini. Itu akan dilampirkan dalam IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) mengenai tarif pajak. Itu juga untuk menjamin kedua belah pihak tidak melanggar,” kata Jonan.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 27 Agustus 2017, pemerintah menyetujui perpanjangan izin operasional PT Freeport Indonesia dengan kurun waktu maksimum 2x10 tahun (hingga 2041).

Adapun mengacu pada Undang-Undang Nomor 4/Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), perpanjangan tahap pertama disepakati berlangsung pada 2021-2031. Selanjutnya, izin bisa diperpanjang sampai 2041 apabila PT Freeport Indonesia dapat memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.

Kendati demikian, kesepakatan tersebut malah dipertanyakan oleh Komisi VII DPR RI. Anggota Komisi VII dari fraksi Gerindra, Ramson Siagian menilai wacana terkait divestasi saham Freeport tidak memiliki kejelasan. Dia mempertanyakan soal bocornya surat dari CEO Freeport McMorran, Richard Adkerson, yang tidak setuju dengan poin-poin kesepakatan dengan pemerintah.

“Jadi apanya yang sudah beres? Seharusnya apa adanya saja dikemukakan kepada publik, baru ke tahapan membicarakan divestasi 51 persen. Isinya belum jelas, kesiapannya juga belum jelas,” kata Ramson dalam rapat kerja tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Eni Saragih meragukan pengumuman pemerintah soal kesepakatan divestasi saham Freeport. Eni berpendapat Freeport tentu tidak akan semudah itu untuk melepas 51 persen saham kepemilikannya kepada pemerintah.

“Makanya waktu Pak Menteri ESDM bilang begitu (telah mencapai kesepakatan), saya tidak langsung mengucapkan selamat. Karena ini pasti ada apa-apanya,” ujar Eni.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom