tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyatakan Presiden Prabowo Subianto segera meneken peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur soal percepatan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi di daerah.
Amran mengatakan bahwa dirinya dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) pada Rabu (11/12/2024) malam kemarin mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengirim draf perpres agar persoalan irigasi dapat cepat dikerjakan.
“Kami sama-sama dipanggil Beliau menghadap. Insyaallah hari ini atau paling lambat besok ditandatangani perpres-nya irigasi tersier, primer, dan sekunder. Kami kerjakan segera dan dalam bentuk swakelola. Diprioritaskan swakelola, kecuali hal-hal khusus,” ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Amran menambahkan bahwa anggaran yang akan digelontorkan untuk program irigasi itu sebesar Rp12 triliun melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Anggaran tersebut merupakan realokasi anggaran dari dana yang ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Artinya, ia bukan tambahan anggaran baru.
“Jadi, PU punya anggaran Rp12 triliun itu khusus untuk irigasi tersier, primer, sekunder. Itu sudah diperintahkan Bapak Presiden, kemudian kami bersama-sama menentukan lokasinya,” ujar Amran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan bahwa perpres tentang irigasi tersebut akan memperbolehkan pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan-jalan daerah yang rusak, termasuk perbaikan irigasi.
“Irigasi yang 1.000 [hektare] dan di bawah 3.000 [hektare] tanggung jawab daerah. Kalau tidak terselesaikan, ada datanya di Kementan. Mentan punya kemampuan pusat karena ini menjadi fokus swasembada pangan,” ucap Zulhas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Zulhas menyebut bahwa pembangunan irigasi selama ini menjadi tanggung jawab gubernur atau bupati/wali kota. Melalui perpres irigasi yang baru, pemerintah pusat, seperti Kementerian Pertanian, diperbolehkan turut andil membangun irigasi.
“Jadi, kalau anggaran Mentan ada, walaupun 1.000 hektare oleh bupati, maka Mentan juga bisa, pusat bisa membangun itu. Seperti kemarin jalan. Jalan itu kan ada jalan kabupaten, ada jalan provinsi, ada jalan pusat,” imbuh Zulhas.
Zulhas juga menyebut bahwa pemda ada kalanya mengalami keterbatasan anggaran dalam upaya membangun atau memperbaiki irigasi. Hal itu juga menjadi pemicu permasalahan pertanian di Indonesia.
Misalnya, sawah di Indonesia hanya dapat panen satu kali dalam setahun lantaran petani lokal mengandalkan curah hujan akibat terbatasnya irigasi di berbagai wilayah.
“Artinya, sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya karena mengandalkan curah hujan. Nah, kenapa begitu? Karena, keterbatasan anggaran dari daerah. Karena kalau 1.000 hektare itu yang bangun harus anggaran dari bupati,” jelas Zulhas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi