tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menjamin bahwa pihaknya tidak akan memotong anggaran pembinaan olahraga. Hal ini mengingat adanya kebijakan pemerintah mengenai realokasi anggaran sejumlah kementerian demi penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).
Zainudin Amali berpegang pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pengurangan anggaran diterapkan terhadap komponen biaya rapat serta perjalanan dinas.
“Secara garis besar, arahan presiden soal pengurangan (anggaran) itu dalam komponen pertemuan, rapat, maupun biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri, sehingga itu semua dikonsentrasikan untuk penanganan COVID-19,” terang Menpora dalam telekonferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2020).
Disebutkan pula bahwa Kemenpora menjadi salah satu dari 20 lembaga negara yang dikenai penyusutan anggaran demi membantu penanganan wabah COVID-19 di tanah air.
Dari total Rp 1,7 triliun alokasi anggaran untuk Kemenpora, Zainudin Amali memastikan pengurangan tidak akan mempengaruhi dana pembinaan olahraga, termasuk anggaran untuk Pelatnas.
Menpora juga menjamin tidak akan mengganggu-gugat anggaran dana Rp500 miliar untuk PON 2020 di Papua.
Kendati demikian, Menpora belum mengetahui secara rinci mengenai anggaran mana saja yang dapat dialihkan, selain dari sektor perjalanan dinas dan biaya rapat. Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas hal tersebut.
“Tentu Menkeu yang mengatur. Sekarang ini setiap hari dari tempat kami membahas kira-kira mana yang bisa dialihkan dan mana yang memang tidak mungkin untuk dialihkan,” ujar Zainudin Amali.
“Panduan dari Kemenkeu, kita tetap sesuai dengan apa yang sudah di-MOU-kan. Yang penting secara administasi dapat dipertanggungjawabkan. Soal try out misalnya kan tidak mungkin dilakukan, jadi anggarannya itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak terpakai harus dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.
Hari Minggu (12/4/2020) lalu, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk mengurangi anggaran sejumlah lembaga negara demi membantu penanganan wabah COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Thaun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1, yang menyebutkan:
“Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Iswara N Raditya