Menuju konten utama

Menko Luhut Sebut Nelayan Perlu Banyak Operasikan Kapal 150 GT

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nelayan Indonesia harus dapat melaut dengan kapal-kapal besar seperti berukuran 150 GT.

Menko Luhut Sebut Nelayan Perlu Banyak Operasikan Kapal 150 GT
Menko Maritim dan Sumber Daya selaku Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan bergegas usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan nelayan Indonesia harus dapat melaut dengan kapal-kapal besar seperti berukuran 150 GT. Menurutnya, ukuran kapal sebesar itu diperlukan agar nelayan dapat melaut hingga mencapai laut lepas.

Hal ini, kata Luhut, seharusnya dapat membuka peluang semakin besar bagi nelayan untuk bisa melaut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dimiliki Indonesia. Sebabnya, selama ini Luhut menilai kawasan ZEE sering dimasuki kapal nelayan asing lantaran kehadiran nelayan Indonesia dinilai sangat minim untuk melaut hingga batasan itu.

“Perusahaan-perusahaan kapal kita akan lihat 150 GT bisa ocean going. Kita ZEE marah-marah ikan kita dicuri kapal asing. Tapi kapal kita gak ada di sana. Kan gak bisa 10 GT,” ucap Luhut kepada wartawan saat ditemui di Aula Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada Senin (27/5) usai acara bertajuk “Buka Bersama Kemenko Maritim."

Luhut mengatakan saat ini kapal berukuran 150 GT memang sudah berada di jangkauan nelayan. Ia menyebutkan sudah ada 1 perusahaan yang memiliki 23 unit kapal berukuran tersebut sehingga dapat diandalkan bagi urusan ini.

Meskipun sekitar 20 persen sahamnya dimiliki asing, Luhut meminta agar hal itu tidak dipersoalkan.

“150 GT udah bisa. Saya udah tanya banyak kapalnya ada 1 perusahaan 23 kapal. Tapi memang dia ada minority shareholder-nya asing. Tapi gak apalah. Kita masih 78-80 persen,” ucap Luhut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pembatasan jenis muatan kapal yang dapat beroperasi. Sekitar 625 ribu kapal yang tercatat selama 2016 misalnya, 89 persennya merupakan kapal dengan ukuran di bawah 10 GT.

Dalam penjelasannya, KKP berpandangan bahwa pembatasan ukuran kapal ini ditujukan untuk menjaga kelangsungan industri perikanan dan memberi kesempatan pada nelayan kecil.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN IKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri