tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim akan memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia Tbk. jika terbukti ada pihak di dalam internal yang menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
“Regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggak dicatat ya ada denda,” terang dia di Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Denda dikenakan lantaran setiap pesawat yang terbang dengan membawa barang atau penumpang memiliki standar keamanan. Hal tersebut merupakan tugas Kemenhub untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan.
“Perlu untuk safety. Kami harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu [hukuman/denda],” jelas dia.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan terdapat komponen Harley Davidson yang telah dipreteli dan dimasukkan dalam 15 boks. Tak hanya Harley, Bea Cukai juga menemukan tiga boks berisi 2 unit sepeda Brompton.
Seluruh boks itu diangkut melalui pesawat Airbus A33-900 Neo yang baru didatangkan Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis pada 17 November lalu.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan barang-barang tersebut ditemukan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF). Seluruh boks kemudian disita.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan pemberian denda diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
“Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, itu sanksi," jelas dia.
Hingga saat ini Kementerian Perhubungan tengah mendalami kasus tersebut untuk dilakukan langkah apa yang akan dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut.
"Kemenhub masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian,” tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang