Menuju konten utama

Menhub Budi akan Denda Garuda Jika Terbukti Menyelundupkan Harley

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim akan memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia Tbk. jika terbukti ada pihak di dalam internal yang menyelundupkan Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Menhub Budi akan Denda Garuda Jika Terbukti Menyelundupkan Harley
1 unit motor Harley Davidson dan 2 unit sepeda Brompton hasil penindakan dari pesawat Airbus 330-900 Milik Garuda Indonesia, Kamis (5/12/2019) di Kementerian Keuangan. tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim akan memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia Tbk. jika terbukti ada pihak di dalam internal yang menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

“Regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggak dicatat ya ada denda,” terang dia di Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Denda dikenakan lantaran setiap pesawat yang terbang dengan membawa barang atau penumpang memiliki standar keamanan. Hal tersebut merupakan tugas Kemenhub untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan.

“Perlu untuk safety. Kami harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu [hukuman/denda],” jelas dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya menyebutkan terdapat komponen Harley Davidson yang telah dipreteli dan dimasukkan dalam 15 boks. Tak hanya Harley, Bea Cukai juga menemukan tiga boks berisi 2 unit sepeda Brompton.

Seluruh boks itu diangkut melalui pesawat Airbus A33-900 Neo yang baru didatangkan Garuda Indonesia dari Toulouse, Prancis pada 17 November lalu.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan barang-barang tersebut ditemukan petugas Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF). Seluruh boks kemudian disita.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan pemberian denda diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

“Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, itu sanksi," jelas dia.

Hingga saat ini Kementerian Perhubungan tengah mendalami kasus tersebut untuk dilakukan langkah apa yang akan dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut.

"Kemenhub masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang