Menuju konten utama

Menguji Taji Petisi Online

Beberapa petisi online bermunculan, dari persoalan yang paling ringan hingga berat. Petisi online di Indonesia belum memiliki payung hukum untuk mengakomodasi petisi, tak seperti di negara-negara maju.

Menguji Taji Petisi Online
Budayawan Benny Susetyo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi (kanan) seusai penyampaian petisi bersama tokoh dan masyarakat sipil untuk perdamaian Jakarta dan Indonesia di Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

tirto.id - “Wadah dunia untuk perubahan.”

Inilah tagline dari www.change.org, sebuah situs yang mewadahi suara publik. Sesuai dengan idenya, setiap orang bisa memulai kampanye, memobilisasi pendukung, dan bekerja dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi dari persoalan.

Salah satu persoalan yang sempat ramai belakangan ini terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi objek perbincangan publik dalam tiga bulan terakhir. Pemantiknya adalah fatwa MUI soal surat Al Maidah ayat 51 dalam perkara penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Fatwa MUI menuai pro dan kontra publik. Ada yang ingin MUI dibubarkan, tapi ada juga yang justru mendukung MUI. Bahkan, petisi yang disebutkan terakhir menjadi salah satu petisi yang paling populer sepanjang 2016. Petisi online di Indonesia memang hal baru, di banyak negara juga ada tapi dengan aturan main yang jelas.

Berkaca dari Negara Lain

Di era teknologi informasi saat ini, demam petisi online memang tidak bisa dibendung. Sarana ini sudah menjadi media alternatif untuk saluran aspirasi. Pengguna petisi online www.change.org misalnya, penggunanya semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejak diperkenalkan secara global sejak 2012.

Data yang dilansir change.org menunjukkan, penggunanya situs ini pada Juni 2012 baru sekitar 8.000 pengguna, naik menjadi 130.000 pada Desember 2012. Jumlahnya meningkat hingga mencapai di atas 1 juta pengguna pada 2015. Hingga Desember 2016, jumlah pengguna petisi ini sudah mencapai lebih dari 3 juta.

Sayangnya, meskipun jumlah pengguna petisi online meningkat pesat, tapi sampai saat ini belum ada aturan atau regulasi khusus yang mengatur soal lembaga yang menampung petisi online. Sehingga tak ada kewajiban pemerintah untuk menjawab petisi yang sudah terakumulasi, berapapun jumlahnya. Namun, ini tak mencerminkan kondisi secara global.

Lain lubuk lain ilalang. Di Amerika Serikat misalnya, petisi biasanya disampaikan dan ditampung oleh Gedung Putih. Menurut aturan yang berlaku, jika petisi didukung oleh 150 penandatangan dalam 30 hari, maka akan disimpan di database. Apabila petisi didukung 100.000 penandatangan dalam 30 hari, maka pemerintah wajib menjawab petisi tersebut.

Infografik Konsep Petisi

Di Inggris lain lagi, petisi online juga sudah diatur dengan terang benderang. Petisi biasanya ditujukan dan ditampung oleh parlemen. Menurut aturan yang berlaku, jika petisi didukung 10.000 penandatangan, maka pemerintah wajib merespons, bahkan petisi juga dipertimbangkan untuk diperdebatkan di parlemen.

Berbeda dengan Australia. Menurut aturan yang berlaku di negeri Kanguru itu, petisi biasanya ditujukan dan ditampung oleh parlemen dan setiap petisi yang masuk akan diulas dan diseleksi. Kemudian, pemerintah akan memberikan respons dalam waktu 90 hari atas petisi yang sudah dikaji tersebut.

Meskipun petisi online di Indonesia belum diatur seperti di negara maju, bukan berarti petisi online di laman www.change.org tidak bertaji. Dukungan dalam petisi tersebut bisa saja menjadi kekuatan untuk memengaruhi opini publik sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Data www.change.org mengkonfirmasi hal tersebut. Misalnya, sepanjang 2016 saja, setidaknya ada enam petisi yang dapat memengaruhi kebijakan publik dan dimenangkan oleh mereka yang mengajukan petisi. Salah satunya adalah petisi soal obral remisi bagi koruptor.

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi diminta agar tidak mengobral remisi bagi koruptor karena hal tersebut dinilai tidak adil dan melawan semangat antikorupsi. Kemudian seorang warga bernama Dewi Anggraeni mempetisi Presiden Jokowi melalui website www.change.org agar pemerintah tidak obral remisi bagi koruptor.

Petisi tersebut langsung didukung 11.000 orang lebih dalam beberapa hari dan jadi pemberitaan akhir Agustus lalu. Akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengobral remisi bagi koruptor, serta menolak draf revisi PP No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.

Contoh lainnya adalah petisi “Kusrin Si Perakit TV”. Awal 2016 netizen geger setelah Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah menyita dan memusnahkan TV buatan Muhammad Kusrin yang belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kusrin juga harus menjalani sidang dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dengan denda Rp2,5 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Kasus Kusrin bermula sejak Maret 2015, kala Polda Jawa Tengah menganggap usaha televisi rekondisinya dianggap melanggar soal standar industri hingga perlindungan konsumen.

Kisah Kusrin ini menuai simpati netizen, salah satunya melalui petisi online di laman www.change.org. Muhammad Izzuddin Shofar, yang membuat petisi itu meminta agar pemerintah membina Kusrin, bukan membinasakan. Tindakan Kejaksaan yang memusnahkan TV buatan Kusrin lantaran tidak ber-SNI dinilai tidak bijak dan mematikan dunia kreatif dan industri kecil dalam negeri.

Sontak petisi ini mendapat simpati dan dukungan publik, ada 27.000 dukungan dalam waktu kurang dari seminggu. Kasus kusrin pun ramai di media massa. Akhirnya, Kementerian Perindustrian merespons. Kusrin dipanggil untuk bertemu Presiden Jokowi untuk menerima apresiasi.

Petisi di Indonesia memang belum diatur secara jelas dalam regulasi khusus, tapi cukup efektif untuk membangun opini publik, dan dalam beberapa kasus dapat memengaruhi pengambil keputusan pemerintah.

Dengan semakin akrabnya saluran petisi online dengan masyarakat Indonesia, jadi sudah sepantasnya pemerintah Indonesia memikirkan payung hukum untuk mengakomodasi petisi online ini, sebagai bagian dari menyatakan pendapat dan upaya perubahan.

Baca juga artikel terkait PETISI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra