Menuju konten utama
Keterbukaan Informasi Pajak

Mengorek Informasi Pajak dari Nasabah Berekening Rp200 Juta

Aturan baru Kementerian Keuangan tentang akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan dinilai masih memiliki celah dan kurang pas. Salah satunya batas saldo minimal yang ditetapkan Rp200 juta dianggap terlalu rendah.

Mengorek Informasi Pajak dari Nasabah Berekening Rp200 Juta
Ilustrasi nasabah bank. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Aturan main soal keterbukaan informasi nasabah demi kepentingan perpajakan masih menyisakan tanda tanya dan kritikan. Regulasi ini memang untuk mempersempit ruang bagi para penghindar pajak agar pendapatan pemerintah dari sektor pajak bisa dimaksimalkan.

Akhir Mei lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017. Ia merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK itu mengatur lebih rinci mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan. Ia memuat sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

Keterbukaan informasi data nasabah bukan hanya kewajiban industri perbankan, tetapi juga industri jasa keuangan lainnya, seperti asuransi. Namun, tidak semua nasabah pula wajib dibuka datanya.

Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa wajib tidak perlu khawatir dengan adanya ketentuan tersebut. Apalagi mereka yang selama ini sudah membayar pajak yang dipotong dari gaji bulanan.

“Jadi kami tidak bertujuan mencari-cari dan tidak memburu. Kalaupun ada Wajib Pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang ke kantor Pajak untuk klarifikasi. Kalau Anda sudah merasa comply, patuh, Anda tidak perlu khawatir,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (5/6).

Dalam regulasi PMK disebutkan bahwa hanya nasabah perorangan dengan saldo minimal Rp200 juta yang akan dibuka datanya ke DJP. Itu pun hanya saldo akhir tahun, bukan saldo rata-rata. Sedangkan bagi nasabah badan usaha, tidak ada batasan saldo minimal, semuanya wajib dibuka. Untuk perusahaan asuransi, hanya yang uang pertanggungan minimal Rp200 juta yang harus diungkap datanya.

Sebagai gambaran, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu merupakan salah satu persyaratan legislasi primer untuk mulai menerapkan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) pada 2018 mendatang.

Saat ini, 100 negara atau yuridiksi telah berkomitmen untuk mengikuti AEoI, dengan 50 negara mulai bertukar pada 2017 dan 50 negara lainnya akan bertukar pada 2018. Pemerintah menilai aturan yang diterbitkan sudah sesuai dengan common reporting standard (CRS) yang ditetapkan Organization for Economic Cooperation and Development (EOCD). Mengenai batasan saldo rekening untuk wajib pajak menjadi kebijakan masing-masing negara. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai batas minimal itu terlalu kecil.

“Rp200 juta itu terlalu rendah. Harusnya ada skala prioritas agar lebih efektif,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (6/6).

Dia mengatakan, pemerintah mungkin akan memiliki lebih banyak database dengan batas minimal yang rendah. Hal ini tentu bagus untuk perpajakan. Akan tetapi, banyaknya data membuat otoritas perpajakan harus mengadministrasi data terlalu banyak. “Ini akan membuat biaya administrasi yang mahal dan hilangnya fokus otoritas pajak,” katanya.

Menurutnya, batas Rp500 juta yang sebelumnya dimuat dalam rancangan awal, lebih baik dan tepat sasaran. Apalagi patokannya saldo akhir, bukan saldo rata-rata.

“Kalau saldo akhir begini, bisa saja sebelum akhir tahun uangnya mereka tarik,” ujar Prastowo.

Itu baru satu hal, belum membicarakan kemungkinan nasabah yang memiliki data keuangan dengan nomor rekening yang tersebar lebih dari satu perbankan atau lembaga keuangan. Prastowo juga mewanti-wanti pemerintah, batasan yang terlalu kecil, bisa memberikan kesan pemerintah tengah menyasar kelas menengah.

“Ini bisa membuat salah fokus dan target yang besar malah tidak tercapai,” imbuhnya.

infografik beleid perbankan

Butuh Sosialisasi

Berdasarkan data yang diterima Kementerian Keuangan, ada sekitar 2,3 juta akun perbankan dengan saldo di atas Rp200 juta, di Indonesia, jumlah ini sekitar 1,14 persen dari total akun yang ada.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang dilaporkan adalah identitas pemilik rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan terkait dengan rekening keuangan.

Kartika Wirjoatmodjo, Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) sekaligus Direktur Utama PT Bank Mandiri menyatakan pihaknya sering mendapat pertanyaan dari nasabah mengenai aturan baru ini.

“Dan memang masih ada salah paham. Sosialisasi perlu dilakukan secara detail supaya tidak ada keraguan dari nasabah perbankan," ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (5/6). Banyak nasabah yang berpikir bahwa seluruh data mutasinya akan dilaporkan ke DJP.

“Yang dibuka secara otomatis adalah rekening saldo akhir tahun bersama dengan pendapatan, bukan merupakan data mutasi," katanya.

Menurutnya, perlu ada sosialisasi lebih lanjut dari perbankan kepada nasabah tentang regulasi ini. Ia penting agar tidak memicu kekhawatiran pada nasabah yang akhirnya mengganggu dana pihak ketiga sektor perbankan. Beberapa iklan layanan masyarakat soal pajak seringkali menekankan slogan "kalau bersih kenapa harus risih?" memang masih relevan.

Namun, yang jadi persoalan bila aturan baru yang menyangkut hal paling sensitif seperti data pribadi apalagi soal uang tak tersampaikan dengan baik dan benar, yang ada hanya akan membuat was-was nasabah.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Wan Ulfa Nur Zuhra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Suhendra